Sukses

Ahli Renang Ungkap Kejanggalan Dalih Pacar Tamara Melatih Dante Berenang

Teka-teki kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, mulai menemui titik terang. Dalih tersangka Yudha Arfandi alias YA (33), pacar dari Tamara, yang mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, ternyata penuh kejanggalan.

Liputan6.com, Jakarta Teka-teki kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, mulai menemui titik terang. Dalih tersangka Yudha Arfandi alias YA (33), pacar dari Tamara Tyasmara, yang mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, ternyata penuh kejanggalan.

Hal itu berdasarkan pengamatan Albert Sutanto, pelatih renang dari PB Akuatik yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian Dante. Albert Sutanto telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah diminta menilai tindakan YA yang terekam dalam CCTV.

"Saya di-BAP sebagai saksi ahli. Maksudnya dengan melihat rekaman selama 2 jam 32 menit CCTV-nya itu seperti apa. Enggak ada prosedur yang benar yang dilakukan oleh saudara Yudha (YA) itu," ujar Albert kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Albert menilai dalih YA menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, tidaklah tepat. Terlebih, Dante yang masih berusia 6 tahun tidak sepantasnya mendapatkan latihan seperti dilakukan YA.

Diketahui, Dante total ditenggelamkan YA sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi di kolam 1,5 meter. Waktunya berdurasi mulai dari 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik.

"Fungsinya pada saat belajar berenang itu kan bukan seberapa lama dia bisa bertahan di air, tapi justru dia harus bisa dengan periode tertentu untuk mengatur napas itu. Karena berenang itu kan harus mengambil napas terus, tentu supaya suplai oksigen ke ototnya itu juga lancar," kata Albert.

"Kalau semenit ya kita yang perenang aja setengah mati, apalagi dia (anak kecil). Dan tidak dipakai juga di lomba manapun. Itu juara dunia saja hanya bertahan di 50 meter ya, 50 meter itu diselesaikan dalam kurun waktu antara 21-24 detik. Itu untuk atlet," tambahnya.

Dari rangkaian itu, Albert pun merasa banyak hal janggal di luar prosedur dari tindakan YA yang menenggelamkan Dante dengan dalih ingin melatih pernapasan. Sebab, tindakan itu dilakukan tanpa persiapan ambil napas.

"Kita harus kasih aba-aba, yang pertama untuk persiapan. Si anak ini harus bersiap-siap untuk ambil napas, ambil napas dulu yang dalam. Baru, satu, dua, tiga kita tenggelamkan. Jadi anak itu dalam kondisi yang siap. Dan harus berhadapan, face to face," ujar Albert.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Latihan Pernapasan di Dalam Air untuk Anak hanya 5 Detik

Albert menjelaskan untuk kategori anak biasanya proses latihan pernapasan hanya berdurasi kurang lebih lima detik menahan napas di dalam air.

"Kalau kita paling 5 detik pertama kali kita ajarkan. Lima detik itu pada saat dia tahan napas, badan itu kan ada udara, sehingga ngapung badannya ke atas. Itu supaya dia berenang, supaya ada daya apungnya. Itu biasanya kita latih," ujar Albert.

Sementara itu, untuk latihan menahan napas panjang itu biasa dilakukan untuk para penyelam. Termasuk dengan tindakan YA yang memaksa menenggelamkan Dante dengan durasi panjang, itu dilakukan untuk penyelam.

"Kalau untuk belajar berenang itu tidak ada menahan napas sampai dengan segitu lama. Itu hanya untuk belajar menyelam, menyelam di laut. Diver itu mereka perlu menahan napas," ungkap Albert.

3 dari 3 halaman

Dalih Tersangka Tenggelamkan Dante

Sebelumnya, Yudha Arfandi alias YA (33), pacar Tamara Tyasmara, berdalih sengaja menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernapasan agar lebih kuat.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta bahwa tersangka ternyaya bukan seorang pelatih renang.

"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Meski begitu, penyidik sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif YA tega membunuh Dante.

Atas perbuatannya, YA pun dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka, karena YA diduga sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.