Sukses

ICW Nilai Polda Metro Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus dugaan pemerasan eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus dugaan pemerasan eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai mengamati perkembangan penyidikan. Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali mengembalikan berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

"Kesimpulan ini diambil pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda untuk segera dilengkapi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/2/2024).

Kurnia mengatakan, ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja Penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk Kejaksaan.

"Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri," ujar dia.

Seperti diketahui, Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli.

"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," ujar dia.

Kurnia menambahkan, ICW juga mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Kurnia menilai hal ini penting. "Agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) menilai bahwa hasil penyidikan perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum lengkap. Sehingga kejaksaan mengembalikan berkas tersangka kepada Polda Metro Jaya. 

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum  Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Syahron mengatakan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor  Kejati DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2014).

3 dari 3 halaman

Ada Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, Ade mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus dilakukan termasuk ada konfrontasi. Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.

"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor  Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade menyatakan, penyidik secepatnya akan merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk p19 dari jaksa penuntut umum.

Ditegaskan, sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU.

"Apa saja yang harus dilengkapi, itu di P19 tercantum apa saja, baik dari sisi formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh penyidik. Iya betul (kalau sudah lengkap dikirim lagi)," tandas dia.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.