Sukses

Guru Besar Fakultas Hukum Mundur dari Seleksi Rektor UI

Alasan mundur karena pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai sehingga tidak ada kepastian.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan mundur dari seleksi calon rektor di kampusnya. Hikmahanto mundur setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pada 2 April kemarin saya telah menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai bakal calon rektor UI periode 2012," kata Hikmahanto dalam keterangan kepada Liputan6.com, Rabu (3/4/2013).

Menurut Hikmahanto, surat tersebut disampaikan langsung kepada Panitia Seleksi yang diketuai Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto. Surat juga ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.

Hikmahanto membeberkan alasan mundur dari seleksi rektor. Menurutnya ada 3 alasan mendasar yang mengaruskan dia mundur. "Alasan pengunduran diri saya tidak dikarenakan saya tidak siap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Pansel namun karena 3 alasan mendasar," ujarnya.

Alasan pertama, pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai sehingga tidak ada kepastian. Kedua, proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan untuk dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan MWA UI sedang dinilai keabsahannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Disamping itu, lanjut dia, saat ini UI sedang menyesuaikan diri dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung. "Alasan terakhir, penguduran diri saya lakukan karena saya mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," ujarnya.

Menurut Hikmahanto, alasan terakhir itu penting. Karena saat ini UU Pendidikan Tinggi yang mengatur perguruan tinggi negeri berbadan hukum sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Hikmahanto menduga, MK akan mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.

"Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai Rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum," ujarnya.

Hikmahanto menyatakan bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitakan dengan komersialisasi universitas negeri, yayasan ataupun koperasi yang tidak komersial dan mencari untung menerapkan konsep 'badan hukum'. "Oleh karenanya saya berpendapat UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum sudah tepat," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini