Sukses

KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati alias SW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati alias SW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, SW selalu Kasubag Umum yang merangkap sebagai Bendahara BPPD melakukan pemotongan dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ghufron dalam konferensi persnya, Senin (29/1/2024).

Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan SW.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 10 Tersangka Lain

Selain SW, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya terdiri dari, 5 pihak Pejabat BPPD. Suami SW, Agung Sugiarto alias AS sebagai Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Nur Ramadhan selaku anak SW.

Selanjutnya, kakak ipar bupati Sidoarjo, Robith Fuadi (RF), Aspri Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri (AZS), serta Umi Laila selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim.

Untuk kebutuhan proses penyidikan penyidik menahan SW untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.