Sukses

KPK OTT 10 Orang di Sidorajo, Ahli Hukum: Tidak Ada Istilah Besar Kecil dalam Berantas Korupsi

Dia menegaskan, sekecil apa pun tindakan korupsi yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak pada kerusakan keuangan negara yang serius.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. OTT KPK itu terkait dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah. Dalam operasi itu, sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, langkah KPK tersebut layak diapresiasi. Menurutnya, dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak ada istilah besar kecil.

"Sebab pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika semua kejahatan yang dianggap korupsi atau penyimpangan diberantas secara cepat untuk menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum atau negara tidak memberikan toleransi sekecil apa pun atas perbuatan korupsi tersebut," kata dia kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Dia menegaskan, sekecil apa pun tindakan korupsi yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak pada kerusakan keuangan negara yang serius. Jika didiamkan, negara bisa tersandera dengan koruptor.

"Tindakan dan operasi senyap KPK ini efektif dapat menangkap 10 orang pelaku yang bermufakat  berkeinginan yang sama dengan menjalankan fungsinya masing masing untuk melakukan dugaan kejahatan korupsi atas insentif uang pajak," jelas dia.

Karenanya KPK perlu untuk menerapkan dan memperluas penyidikan guna menemukan informasi lain termasuk pelaku lain yang terlibat menikmati hasil uang kejahatan ini. Sebab tindakan pelaku telah menimbulkan kerugian.

"Jadi tidak boleh ada fakta yang dihilangkan ataupun tebang pilih pelaku dalam kasus ini. Semua yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban pidana, mengingat karakteristik dari kasus ini yang modus operandinya kolektif, dalam praktiknya biasanya ada pengendali atas orang orang yang bertindak dari sebuah wadah insitusi," ujar dia.

Kejahatan seperti ini, Azmi melanjutkan, biasanya terjadi dalam rentang waktu yang tidak sebentar secara melibatkan banyak orang dalam interaksi sebuah insitusi pemerintahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Benarkan OTT di Sidoarjo

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur dan mengamankan sebanyak 10 orang.

“Terkait dengan kegiatan di Sidoarjo, kami sampaikan memang betul ada kegiatan KPK di sana dan sekarang masih berproses kegiatan dimaksud, sehingga tentu kami belum dapat menyampaikan secara utuh dan lengkap,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.

 Ali mengatakan, OTT KPK tersebut terkait dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah. Ia mengungkap, sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.

“Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN,” ujar Ali.

"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," kata dia.

Namun begitu, Ali belum bisa mengumumkan siapa saja yang terjaring OTT. Ia juga belum menjelaskan bagaimana konstruksi dimaksud karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Untuk yang Sidoarjo, tadi informasi dari teman-teman ada yang sedang dalam proses pemeriksaan di sana (di Sidoarjo) dan ada juga yang sudah ada di sini (di Jakarta),” bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Sidoarjo

Video Terkini