Sukses

Jubirnya Ditahan Kejaksaan, Anies Ungkap Banyak Timnya Dicari-cari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Anies menghormati proses hukum terhadap Indra Charismiadji. Namun mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar proses hukum yang diterapkan kejaksaan demi memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan lain.

Liputan6.com, Jakarta Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menanggapi masalah hukum yang menjerat juru bicaranya, Indra Charismiadji.

Anies menghormati proses hukum terhadap Indra Charismiadji. Namun mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar proses hukum yang diterapkan kejaksaan demi memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan lain.

"Penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata Anies Baswedan di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).

"Tapi kita hormati. Dan siapa pun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses," sambungnya.

Anies mengatakan banyak dari anggota timsesnya yang dicari-cari masalah pajaknya. Ia berpesan supaya terus berjuang menghadapi tantangan demi perubahan.

"Jadi kita hormati proses itu sambil kita berpesan kepada semua para pejuang perubahan tantangan yang kita hadapi itu besar. Banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya," kata Anies.

Banyak di antaranya mengalami pemeriksaan yang tidak adil. Bahkan dicari-cari kesalahan pajak sampai lima atau enam tahun lalu.

"Banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi, diperiksa sampai 2016, sampai 2017, atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," ujar Anies.

Oleh karena itu, para petugas pajak diminta untuk berlaku adil. Jangan sampai berlaku tidak adil hingga mencederai kehormatan institusi perpajakan.

"Itu keluhan di mana-mana. Jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil, yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil. Karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil, bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses, tapi juga mencederai kehormatan insitusi," kata capres yang diusung Koalisi Perubahan.

"Pajak itu paling banyak. Dan kadang-kadang hal hal yang sifatnya tidak sengaja pun bisa jadi masalah," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penangkapan Jubir AMIN Terjadi saat Aktif-aktifnya Kampanye Anies-Cak Imin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku kecewa Juru Bicara (Jubir) Indra Charismiadji ditangkap saat sedang aktif memenangkan pasangan calon nomor urut satu itu. Namun begitu, Timnas AMIN mempersilakan masyarakat menilainya sendiri.

"Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia (Indra) sedang aktif-aktifnya di Timnas. Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2023).

Ari memastikan Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum untuk jubir AMIN itu. Menurut Ari, Indra sejauh ini kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

"Tapi kami jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut. Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahui di kasus-kasus penggelapan pajak lainnya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Kasus yang Menjerat Jubir AMIN Indra Charismiadji

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

 "Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.

"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari Yusuf.

Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.

"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.