Sukses

Kasus Judi Online, 1.229 Rekening Diblokir Sepanjang 2023

Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberantas kejahatan judi online. Tercatat, ada 1.229 rekening diblokir sepanjang 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberantas kejahatan judi online. Tercatat, ada 1.229 rekening diblokir sepanjang 2023.

"Kami telah membekukan 1.229 rekening," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan data pada Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Listyo mengatakan, Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 10.056 website judi.

Listyo menyampaikan, Polri mengusut 2.459 perkara sepanjang 2023. Hingga Desember 2023, jumlah penyelesaiannya mencapai 2.278 perkara atau 92,63 persen.

Ada beberapa pengungkapan menonjol terkait perjudian selama 2023. Listyo merinci, 8 situs judi online di Bali dengan total 46 tersangka dan barang bukti berupa 19 rekening senilai Rp150 miliar.

Kemudian, dua situs judi online di Riau dengan 1 tersangka dan menyita aset senilai Rp57,7 miliar. Terakhir, situs judi online di Jakarta dengan 12 tersangka dan membekukan 20 rekening senilai Rp6 miliar.

"Perkembangan penyidikan, ada yang p-21 dan ada yang telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU), bila dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," tandas Kapolri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polri Selesaikan 31.415 Kasus Narkoba dan Sita 7,5 ton Ganja Sepanjang 2023

Polri menyita barang bukti narkoba berbagai jenis sepanjang tahun 2023. Berdasarkan data, yang dipaparkan yang paling tinggi adalah ganja disusul sabu hingga ekstasi.

"Barang bukti yang bisa disita senilai 12,8 triliun atau sekitar 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kg kokain, 1,5 juta ekstasi, 6,1 ton sabu, 105 kg, tembakau gorila yang diperkirakan menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Rabu (27/12/2023).

Listyo memaparkan, Polri menyelesaikan 31.415 perkara tindak pidana narkoba atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara selama 2023. Selain itu, Polri juga melakukan asset tracing senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku.

Dalam pemaparan, Listyo menyinggung jaringan Freddy Pratama. Polri bekerjasama dengan Malaysia dan Thailand termasuk juga US-DEA melalui operasi Escobar Indonesia 2023.

"Kami berhasil menangkap pengendali jaringan narkoba Freddy Pratama atas nama K alias R dan jika diakumulasi dari tahun 2020 sampai dengan 2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama, menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ribu ekstasi yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan kurang lebih 51 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

"Dan kami menerapkan TPPU dengan nilai Rp 349,07 miliar," sambung dia.

Listyo mengatakan, kejahatan narkoba ini adalah musuh bersama yang harus diberantas karena bisa merusak generasi muda.

"Oleh karena itu kita berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Kapolri: Angka Kejahatan Meningkat Sepanjang 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat, kasus kejahatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan sepanjang 2023. Listyo membandingkan dengan jumlah kejahatan pada 2022. Berdasarkan data, total jumlah kejahatan sepanjang 2023 mencapai 288.472 perkara.

"Naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022," kata Kapolri Listyo saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Listyo mengklaim, kenaikan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan kenaikan total jumlah penyelesaian kasus.

"Tahun 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibanding tahun 2022 yaitu 200.146 perkara," ujar dia.

Listyo juga memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan pada tahun 2023.

Dia mengatakan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau diistilahkan ultimum remedium. Polri mengedepankan pendekatan restorative justice, guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Terbukti, kata Listyo terjadi kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022.

"Menjadi 18.175 perkara di tahun 2023," ujar dia.

Kendati, Polri tetap melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

"Tetap kami lakukan penindakan tegas," tandas Listyo Sigit Prabowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini