Sukses

Fakta-Fakta Suami di Jaksel Bakar Istri, Cemburu Korban Chatting dengan Pria Lain

Seorang pria di Jaksel bernama Jali Kartono diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar istrinya pada 28 November 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Seorang pria bernama Jali Kartono diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar istrinya pada 28 November 2023 lalu.

Peristiwa ini terjadi di rumah pasangan suami istri, Jali Kartono dan AM di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus suami bakar istri itu bermula ketika Jali memeriksa ponsel milik AM.

Tak disangka, Jali melihat istrinya chatting dengan pria lain. Dari situ, sang suami tak bisa menahan amarahnya. Dia naik pitam dan sempat terlibat cekcok dengan AM. Pelaku yang gelap mata langsung menyiramkan bensin ke tubuh sang istri, kemudian menyalakan api.

"Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (6/12/2023).

Korban yang terbakar berlari meminta pertolongan. Beruntung, ada sejumlah warga turut membantu memadamkan api di tubuh AM.

"Ada saksi yang membantu menolong dengan menggunakan sarung basah dan diselimuti ke korban ini," tambah Bintoro.

Suami korban akhirnya ditangkap polisi pada Jumat 1 Desember 2023 lalu di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.

Atas perbuatannya Jali Kartono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berikut sederet fakta terkait kasus suami bakar istri di Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cemburu Lihat Istri Chatting dengan Pria Lain

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, motif pelaku yang tega membakar istrinya berinisial AM. Sang suami, Jali Kartono ternyata cemburu setelah mengetahui istrinya chatting dengan pria lain.

"Pelaku ini melihat ada chatting di handphone si istri yang mana ada chatting istri dengan pria lain, sehingga merasa cemburu," ucap Bintoro.

Pelaku yang tak terima istrinya main hati dengan pria lain, langsung marah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

"Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," tambah Bintoro.

 

3 dari 4 halaman

Korban Mengalami Luka Bakar 70 Persen

Kamera pengawas atau CCTV sebuah masjid di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merekam detik-detik korban yang dibakar suaminya. AM masuk ke area masjid menuju tempat wudhu, mencari sumber air untuk memadamkan api.

Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menolong dan berupaya memadamkan api di tubuh korban.

"Kebetulan sekitar mesjid kan ada warga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," tutur Bintoro.

Meski api berhasil dipadamkan, korban tetap tidak berdaya. Ia mengalami luka bakar 70 persen dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

4 dari 4 halaman

Tersangka Pembakaran Istri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Suami korban, Jali Kartono akhirnya ditangkap polisi pada Jumat 1 Desember 2023 lalu di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.

Atas perbuatannya Jali Kartono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini