Sukses

Pengacara Tegaskan Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan Pemerasan Ketua KPK ke Polisi

Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke Polda Metro Jaya.

"Kalau soal pelapornya, itu penyidik yang tahu. Pak SYL juga tidak tahu siapa pelapornya. Saya pastikan pelapor bukan Pak SYL," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Menurut Jamaluddin, polisi pasti punya alasan tidak diungkapnya siapa pelapor kasus pemerasan tersebut yakni demi melindungi identitas pelapor.

"Biasanya pelapor itu punya hak untuk dilindungi identitasnya. (siapa pelapor) Orang yang datang ke polda kan banyak," kata Jamaluddin.

Dia juga tidak mau berpeskulasi bila pelapornya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Baginya, Karyoto, SYL maupun Firli Bahuri adalah orang-orang baik.

"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," kata Jamaluddin.

Sampai dengan kasus telah naik ke tingkat penyidikan, Polda Metro Jaya masih enggan membocorkan siapa sosok pelapor kasus dugaan pemerasan di Kementan tahun 2021 yang menyerat Ketua KPK Firli Bahuri.

Polisi Tidak akan Bocorkan Pelapor Pemerasan Pimpinan KPK

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sempat membeberkan terkait alasannya tidak membocorkan siapa sosok pelapor demi menjaga kerahasiaan.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, kerahasiaan pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang di antaranya ada SYL dan juga Ketua KPK Firli Bahuri

Selain puluhan saksi, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara hingga ahli digital forensik.

"Delapan orang ahli ini di antaranya 4 orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli digital forensik, dan terakhir satu orang ahli dari bidang multimedia," sebut Ade.

Pemeriksaan itu ditujukan untuk menetapkan tersangka sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Setop Diksi Serangan Balik Koruptor

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri berhenti memainkan diksi adanya serangan balik koruptor.

Firli Bahuri diketahui beberapa kali menyatakan adanya serangan balik dari para koruptor sehingga membuat dirinya terseret kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Saya menyanggah pernyataan Firli bahwa ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada-ada. Justru harusnya Firli instrospeksi diri dan mundur saja dari jabatannya. Biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Yudi menyebut pernyataan Firli Bahuri terkait adanya serangan balik koruptor hanya sebagai pelindungnya yang tak bisa membuktikan dirinya tak bersalah. Firli mengatakan demikian karena dia tahu penyidik Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Berdasar pengalaman saya sebagai penyidik, penyidik Polda Metro telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar, sehingga kita tunggu saja penetapan tersangka dari kasus ini," kata mantan penyidik KPK ini.

3 dari 4 halaman

Pemberantasan Korupsi Justru Suram saat KPK Dipimpin Firli Bahuri

Senada, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Firli berhenti menggunakan kalimat serangan balik koruptor. Menurut Praswad, justru pemberantasan korupsi menjadi suram karena dipimpin Firli.

"Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor, justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampai ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya," kata Praswad.

"Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL, tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri," dia menambahkan.

4 dari 4 halaman

Tidak Ada Pegawai KPK dan Aktivis Antikorupsi yang Bela Firli Bahuri

Senada, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, meminta Firli hentikan penggunaan diksi dalam kasus yang menjeratnya sebagai serangan balik koruptor.

Novel pun berharap Polri segera menuntaskan pengusutan terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Semoga saja Polri segera menuntuskan pengusutan terhadap Firli," kata dia dalam keterangannya, Senin 20 November 2023.

Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu mengatakan narasi serangan balik koruptor yang disampaikan Firli terkesan mengada-ada.

"Lagi pula sampai sekarang kita tidak melihat pegawai KPK ataupun aktivis antikorupsi ada yang membela Firli, bila benar ada corruptor fights back," ungkap Novel.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Novel, pernyataan Firli tersebut seakan menjadikan KPK sebagai tameng dan mengesankan bahwa dirinya tidak bermasalah, melainkan KPK yang sedang bermasalah.

"Seharusnya pimpinan KPK lainnya marah ketika Firli menggunakan KPK untuk berlindung saat dirinya akan dijerat pidana karena perbuatannya sendiri," kata Novel.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.