Sukses

Respons Kemenkumham soal Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka KPK

KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," jelas Tubagus dalam pesan singkat diterima, Jumat (10/11/2023).

Dia menambahkan, terkait bantuan hukum, hal itu harus dikoordinasikan lebih dulu dengan pihak terkait.

"Bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," jelas Tubagus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Sebut Terkait Gratifikasi

Sebagai informasi, KPK sudah mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Proses laporan terhadap kasus ini dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Berdasarkan informasi yang dimili, Sugeng menduga pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej dilakulan melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022. 

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

 

3 dari 3 halaman

PPATK Serahkan Bukti Transaksi Mencurigakan ke KPK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya selalu berkolaborasi dengan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan pejabat negara.

Ivan memastikan selalu menyerahkan dokumen transaksi mencurigakan kepada lembaga antirasuah, termasuk transaksi mencurigakan dalam kasus yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Kan memang semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-Korupsi), pasti dilakukan kerjasama tukar menukar informasi," ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Berkaitan dengan kebenaran adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Eddy Hiariej, Ivan enggan membicarakannya lebih jauh. Menurut Ivan, hal itu bukan kewenangan PPATK.

"Kalau itu bisa langsung konfirmasi ke penyidiknya ya," kata dia.

KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam kasus yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Eddy Hiariej.

Lembaga antirasuah itu melakukan koordinasi karena ada dugaan transaksi yang tidak wajar.

"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan, karena sedang berproses," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.