Sukses

Johnny G Plate Cs Rugikan Negara Rp8 Triliun, Baru Dikembalikan Rp1,7 Triliun

Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah divonis bersalah melakukan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dia dijatuhi pidana hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana membayar uang pengganti Rp15.500.000.000.

Liputan6.com, Jakarta - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun. Namun baru dikembalikan sejumlah Rp1,7 triliun.

Keenamnya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kemudian, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Motelindo) Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51," ujar hakim Sukartono di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Hakim Sukartono mengungkap, ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara. Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G menjadi dikurangi karena adanya pengembalian tersebut.

Dengan demikian, total kerugian negara dikurangi pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun menjadi Rp 6,2 triliun.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp6,2 triliun. Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata Sukartono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Johnny Plate Langsung Menyatakan Banding

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding.

"Banding Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Yohan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

 

3 dari 4 halaman

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.

Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.

Sementara hal yang meringankan vonis yakni Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.

 

4 dari 4 halaman

Vonis Tak Jauh Berbeda dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan penuntut umum. Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G. Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G. Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai, Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Jaksa juga menghukum Johnny G. Plate membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, Johnny G. Plate dijatuhkan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.