Dua terdakwa korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Batanghari, Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi. Masing-masing menerima hukuman 14 bulan penjara. Terdakwa Sargawi dan Usman T juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3/2013). Dalam putusannya kedua terdakwa juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 325 juta.
Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah 4 bulan penjara dari yang dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.
Dalam keputusan hakim ini 2 terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari. Korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fakta di persidangan terungkap, mantan pejabat di Kabupaten Batanghari, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah, menghambat pembangunan. Dan yang meringankan perbuatan mereka adalah berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian berdasarkan saksi dari ITB menyatakan, untuk 1 unit mobil damkar hanya senilai Rp 400 juta, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus Damkar di seluruh daerah atau kabupaten.(Ant/Ais)
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3/2013). Dalam putusannya kedua terdakwa juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 325 juta.
Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah 4 bulan penjara dari yang dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.
Dalam keputusan hakim ini 2 terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari. Korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fakta di persidangan terungkap, mantan pejabat di Kabupaten Batanghari, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah, menghambat pembangunan. Dan yang meringankan perbuatan mereka adalah berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian berdasarkan saksi dari ITB menyatakan, untuk 1 unit mobil damkar hanya senilai Rp 400 juta, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus Damkar di seluruh daerah atau kabupaten.(Ant/Ais)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/13020/original/vonis-korupsi130320b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)