Dua terdakwa korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Batanghari, Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi. Masing-masing menerima hukuman 14 bulan penjara. Terdakwa Sargawi dan Usman T juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3/2013). Dalam putusannya kedua terdakwa juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 325 juta.
Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah 4 bulan penjara dari yang dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.
Dalam keputusan hakim ini 2 terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari. Korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fakta di persidangan terungkap, mantan pejabat di Kabupaten Batanghari, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah, menghambat pembangunan. Dan yang meringankan perbuatan mereka adalah berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian berdasarkan saksi dari ITB menyatakan, untuk 1 unit mobil damkar hanya senilai Rp 400 juta, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus Damkar di seluruh daerah atau kabupaten.(Ant/Ais)
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3/2013). Dalam putusannya kedua terdakwa juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 325 juta.
Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah 4 bulan penjara dari yang dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.
Dalam keputusan hakim ini 2 terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari. Korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fakta di persidangan terungkap, mantan pejabat di Kabupaten Batanghari, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah, menghambat pembangunan. Dan yang meringankan perbuatan mereka adalah berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian berdasarkan saksi dari ITB menyatakan, untuk 1 unit mobil damkar hanya senilai Rp 400 juta, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus Damkar di seluruh daerah atau kabupaten.(Ant/Ais)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539434/original/056891000_1774600557-SPPI_koperasi_desa_merah_putih.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360761/original/003778800_1790664222-Your_paragraph_text__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6210955/original/079363800_1779089133-cek_fakta_BLT_umkm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/13020/original/vonis-korupsi130320b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)