Sukses

Dishub DKI Jakarta Usul Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Lewat Tilang Elektronik

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memanfaatkan Electronic Traffic Lawa Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memanfaatkan Electronic Traffic Lawa Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta akan berkoodinasi dengan aparat kepolisan untuk membahas hal tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemasangan titik ETLE pada 2023 ini bakal diperluas ke 70 titik.

Dia menyampaikan, data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat saja disambungkan dengan data milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memang memiliki aplikasi uji emisi.

"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. sekarang kan pemasangan titik-titik ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, dikutip Rabu (13/9/2023).

"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI, dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," sambung dia.

Syafrin menjelaskan, usulan tersebut bakal segera dibahas dengan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, dengan memanfaatkan ETLE ini, nantinya aparat kepolisian dapat mendeteksi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi melalui ETLE untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," papar Syafrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akan Biasakan Masyarakat

Syafrin meyakini, pola itu menimbulkan kesadaran masyarakat untuk rutin melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Masyarakat, lanjut dia, bakal datang ke bengkel uji emisi dan merawat kendaraan bermotornya secara mandiri.

"Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," terang Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin sepakat menyebut penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan sanksi tilang tidak efektif. Justru, menimbulkan kemacetan di ruas jalan yang ditetapkan sebagai titik tilang uji emisi.

"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif. Pertama, pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," jelas Syafrin.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Karena Memberatkan Masyarakat

Sebelumnya, polisi resmi menghentikan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penghentian tilang ini dilakukan lantaran memberatkan masyarakat.

"Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat, kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis, Selasa 12 September 2023.

Tindakan tilang diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.

Nurcholis mengatakan, sejak penilangan dilakukan, pihaknya menerima tanggapan negatif dari masyarakat.

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif, edukatif," kata dia.

Atas dasar itu, Nurcholis menyebut bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya disarankan melakukan servis.

"Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu. Jangan masyarakat dulu," pungkas dia.

 

4 dari 4 halaman

Dalam Sepekan, 6.922 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, 850 Dinyatakan Tak Lolos

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro Jaya mencatat dalam pelaksanaan uji emisi yang digelar sejak 1-7 September telah terdapat 6.922 kendaraan terjaring razia uji emisi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Tercatat ada 850 kendaraan baik roda empat ataupun roda dua dinyatakan tidak lulus sedangkan 6.142 lainnya lulus.

"Telah diterbitkan 66 surat tilang," kata Kasatgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis saat kepada wartawan, Sabtu 9 September 2023.

Nurcholis menerangkan, terkait dengan 66 kendaraan yang telah diterbitkan surat tilang merupakan angka sebelum dibentuknya Satgas Polusi Udara kepolisian. Namun untuk kedepannya, kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi tidak akan ditilang dan dihimbau agar di servis.

"Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservice, imbauan juga untuk dealer dapat membantu service kendaraan bermotor tersebut," jelas dia.

Adapun rincian kendaraan yang terjaring razia uji emisi oleh Satgas Polisi Udara tentang waktu 1-7 September:

Kendaraan rodat empat: 4.985 ranmor (lulus uji 4466, tidak lulus 519).

Kendaraan roda dua: 2007 ranmor (lulus uji 1676, tidak lulus 331) diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.