Sukses

Polisi Blokir 3 Situs Web dan Rekening Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

Polisi akan memblokir tiga situs web rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini diduga melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemeran film porno.

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan memblokir tiga situs web rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini diduga melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemeran film porno.

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, Ade mengatakan kepolisian juga akan memblokir rekening penampung keuntungan yang dihasilkan rumah produksi. Ade menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk pemblokiran .

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening kepada bank yang bersangkutan," kata Ade.

Dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya sudah mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda. Mereka yakni laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Kemudian laki-laki berinisial JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS editor, dan laki-laki AT sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film porno.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Genre Horor Tidak Laku, Pemilik Rumah Produksi Akhirnya Bikin Film Porno

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mulanya tersangka I sebagai sutradara sekaligus pemilik rumah produksi membuat film dengan genre horor dan komedi. Namun, karena peminatnya sedikit, mereka beralih genre menjadi film porno.

"Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya, kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Saat itu film bergenre dewasa tersebut mendapatkan banyak pelanggan. Akhirnya, mereka memutuskan membuat film dewasa dengan total 120 film dewasa yang diproduksi sejak 2022. Selain itu diketahui sebanyak 10 ribu orang sudah berlangganan di website yang mereka miliki.

"Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka," kata dia.

Polisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia. Dua identitas yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Virly Virginia dan Siskaeee alias Fransisca.

Kedua selebgram memainkan film berjudul yang paling dikenal Siskaeee: Keramat Tunggak.

"SKE dan VV pemeran film Kramat Tunggak yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).

Ade menerangkan, pihaknya telah mengantongi identitas 11 pemeran wanita maupun lima orang pemeran laki-laki. Rencananya, penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap mereka semua. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.

"Sudah semua identitas sudah kita dapatkan, Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa," ujar dia.

Ade menerangkan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Nanti, akan dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

"Apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.