Sukses

Ferdy Sambo Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba, Jalani Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana, Brigadir J.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo. Untuk Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," jelas Ketut.

Sementara itu, untuk terpidana Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8). Istri mantan Kadiv Propam itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Disunat MA

Sekedar informasi, MA dalam sidang kasasi yang diajukan oleh Sambo Cs, telah meringankan keputusan yang telah dikuatkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan itu pun telah memiliki berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Lalu, Kuat Ma'aruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.