Sukses

Merasa Kena Tipu, Pria Ini Laporkan Produsen Wine Halal Nabidz ke Polda Metro Jaya

Sumadi menerangkan, kliennya membeli 12 botol via toko daring. Satu botol dijual dengan harga Rp 250 ribu. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa kena tipu dengan adanya label halal pada produk red wine dengan merk Nabidz.

Atas hal itu, Dia pun dengan didampingi penasihat hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari, Rabu (23/8/2023). Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA

"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Sumadi menerangkan, kliennya membeli 12 botol via toko daring. Satu botol dijual dengan harga Rp 250 ribu. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.

"Kami menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi.

Sumadi mengatakan, kliennya merasa yakin, sebab sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. Walaupun, belakangan Kemenag telah mencabut sertifikat halal dan MUI melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab. Hasilnya, produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan haram.

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Melakukan Pembohongan Publik

Pelapor, Muhamad Adinurkiat menambahkan, produk red wine dengan merk Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat," ucap dia.

"Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di facebooknya klaim halal, terus di status WhatsApp nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," Sumadi menimpali.

Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.