Sukses

Densus 88 Masih Dalami Kasus Senpi Teroris Bekasi

Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mendalami kasus terorisme terkait penangkapan terduga teroris DE di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mendalami kasus terorisme terkait penangkapan terduga teroris DE di Bekasi. DE yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 14 Agustus 2023 lalu.

"Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Minggu (20/8/2023).

Dia mengungkap DE mengaku memperoleh senjata api dari seseorang berinisial R alias B di Tambun Utara, Bekasi.

"Sementara ini diperoleh keterangan dari DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B, yang mana senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," jelas Aswin.

Oleh karena itu, Densus 88 mendalami peran R yang diduga sebagai pemasok senjata DE. Namun, lanjut dia, belum ada keterkaitan keduanya dalam kasus terorisme. Oleh karena itu, kasus jual beli senjata oleh R, ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kemudian Densus 88 mendalami peran R apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, namun belum ditemukan keterkaitan, sehingga Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api R cs dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujar Aswin.

"Densus 88 akan terus bekerja sama dengan satuan-satuan lainnya untuk pengungkapan kasus DE ini," sambung dia.

Selain itu, pihaknya masih menyelidiki terkait dengan kepemilikan senjata milik DE satu per satu. Salah satunya soal keterkaitannya dengan kelompok teroris lain.

"Sebagai tambahan bahwa senjata serta amunisi yang dimiliki oleh DE sangat banyak yang ia peroleh melalui beberapa pihak, saat ini masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dengan jaringan atau kelompok teror," pungkas Aswin soal teroris Bekasi.

Berikut jenis-jenis senjatanya:

5 Senjata laras panjang

11 Senjata laras pendek

2 pucuk pen gun

8 Senjata laras panjang mainan

970 butir peluru Cal 5.56 mm

813 butir peluru Cal 9 mm

229 Butir peluru hampa 9 mm

64 Butir peluru Cal 7.65 mm

16 Peluru 22 standart plus

20 Butir peluru 9.47 mm

17 peluru Ramset

49 Provektil 9 mm

23 Magazine peluru bola/bulat

22 Magazine air soft gun

1 Magazine gas

8 Magazine panjang 9 mm

6 Magazine 9 mm

2 Magazine 32 mm

10 Cartridge airsoft gun

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Jual Beli Senjata Api Rangkaian Penangkapan Teroris Bekasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap bisnis jual beli senjata api (senpi) ilegal hasil modifikasi. Lima tersangka yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pembeli senjata berinisial R. Lalu penyidik menangkap dua tersangka lain TRR dan ANR.

"Pengembangan (menangkap) terhadap TRR, didapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi. Yang kemudian diperjual belikan oleh tersangka ANR," kata Trunoyudo dalam keteranganya, Sabtu (18/8).

Kedua tersangka, yakni ANR yang ditangkap di Garut 18 Agustus dan TRR ditangkap di Sumedang, 19 Agustus merupakan sebuah hasil satu rangkaian penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"ANR peran memesan senjata api dan memperjual belikan senjata api ilegal. (tersangka) TRR perannya menerima pesanan dan merakit dan mengkonversi senjata api ilegal. Yaitu merubah dari Airgun menjadi senjata api maupun membuat senjata api ilegal," ucapnya.

Dari tangan dua tersangka ANR dan TRR, penyidik menyita dokumentasi senpi ilegal yang sudah diedarkan kepada R. Termasuk delapan senpi hasil modifikasi, jenis Rev kaliber 32-22, Rev Airgun, dan Mouser PCP.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini