Sukses

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Nasabah BCA, Ini Penjelasannya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan data pribadi ke forum dark web.

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan data pribadi ke forum dark web. Polisi pun memastikan bahwa tidak ada kebocoran data dari BCA.

Pasalnya, tersangka berinisial MRGP yang berhasil diringkus polisi tersebut tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online.

Tersangka pun mendapatkan data-data tersebut dengan mencuri data yang diberikan nasabah, baik secara sadar maupun tidak sadar, melalui pinjol ataupun  judi online.

Selain itu, tersangka juga mendapatkan data-data nasabah dari tempatnya bekerja. Ia sempat kerja di perusahaan pinjaman online pada tahun 2010 sampai 2020 lalu. Setelah itu, di tahun 2021 sampai 2022 tersangka bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus dan Kronologi

Tersangka merupakan pemilik akun dari website Breachforums dengan nama “PENTAGRAM” yang menjual data yang diklaim sebagai data Kartu Kredit BCA. tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.

Adapun kronologi kejadian adalah bermula dari Juli 2023 lalu dengan ditemukan postingan di Breachforums.is website di mana terdapat postingan yang memperjualbelikan data pribadi

Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama Pentagram beserta akun lainnya, yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA.

Padahal, setelah dilakukan penelusuran, data tersebut merupakan data yang diperoleh saat tersangka masih menjadi karyawan di salah satu perusahaan pinjaman online serta perusahaan judi online di Kamboja.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka pun dijerat dengan pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun hingga 12 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp12 miliar.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini