Sukses

Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Sabtu 12 Agustus 2023 Ditiadakan, Semua Bebas Melintas

Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan saat HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Sabtu (12/8/2023). Itu artinya, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di seluruh jalan protokol yang masuk dalam kawasan ganjil genap. 

Diketahui, peraturan ganjil genap di Jakarta hingga saat ini hanya diterapkan pada hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan. 

Untuk jam operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. 

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Peraturan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Ada 26 titik di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Titik-titik tersebut tersebar disejumlah wilayah:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini sedianya sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.                     

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023

Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan saat HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023. 

"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dishub dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 juga mengatur bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambah Dishub.

3 dari 3 halaman

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini