Sukses

Laporkan Bali Towerindo ke Polda Metro, Keluarga Sultan Rif'at Masih Buka Peluang Damai

Keluarga mahasiswa UB, Sultan Rif'at Alfatih resmi melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. Hal ini buntut kecelakaan kabel fiber optik milik Bali Towerindo yang menyebabkan Sultan luka berat.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik resmi melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023). Iktikad baik dari PT Bali Towerindo masih ditunggu pihak keluarga.

Penasihat hukum Sultan Rif'at Alfatih, Tegar Putuhena menyebut, pihaknya masih membuka peluang kasus kecelakaan kabel fiber optik ini diselesaikan secara kekeluargaan. Asalkan PT Bali Towerindo bersedia memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh pihak keluarga.

"Kalau diajak bicara secara kekeluargaan, silakan, ada catatan-catatan penting yang akan kami sampaikan, kalau kemudian diajak bicara secara kekeluargaan, kalau kemudian tetep ngeyel dan kekeuh merasa tidak bersalah dan tidak mau tahu dengan korban yang mengalami luka berat ini ya, kami juga pasrahkan kepada proses hukum, ini akan berjalan sampai ujungnya ke mana," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Tegar menguraikan, syarat pertama yakni adanya permintaan maaf dari Bali Towerindo yang sudah jelas melanggar aturan. Tegar menyinggung Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas.

"Dia mengaku salah dulu dong soal kejadian itu. Kenapa kita menuntut dia mengaku salah ya jelas kok kabel itu gak boleh croos way kok harus lewat bawah tanah, ada aturannya Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999," ujar dia.

"Jadi gak bisa dia ngaku gak salah. Ngaku salah dulu, 'saya bersalah sudah membangun instalasi yang melanggar peraturan sehingga mengakibatkan adanya orang yang terluka'," sambung dia.

Tegar menerangkan, syarat berikutnya adanya itikad baik dari Bali Towerindo untuk membantu proses penyembuhan Sultan Rif'at Alfatih seperti sedia kala.

"Syarat lain, kita bicara ke depan jangan sampai ada korban lain lagi. Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, recovery," ujar dia.

Menurut Tegar, mediasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan. Tentu sepanjang syarat-syarat yang disampaikan bisa dipenuhi dan tercapai sebuah kesepakatan. "Sehingga mungkin saja, proses di kepolisian bisa diakhiri. Tapi yang jelas catatan itu harus didiskusikan," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya

Sebeumnya, Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik mempolisikan PT Bali Towerindo. Laporan dilayangkan oleh orangtua Sultan Rif'at, Fatih, bersama penasihat hukumnya, Tegar Putuhena ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Towerindo yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kita membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Towerindo," kata Tegar kepada wartawan.

Dia menerangkan, pihaknya menduga ada kelalaian yang terjadi, sehingga menyebabkan Sultan mengalami luka berat. Oleh karena itu, pihak keluarga akhir mengambil langkah hukum.

Dalam laporannya, Tegar turut mengerahkan bukti-bukti berupa foto dan video. Selain itu, menyodorkan nama-nama yang dinilai perlu untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Nah, proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini, supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujar Tegar.

Sementara itu, ayah Sultan Rif'at Alfatih, Fatih menjelaskan, dengan penuh pertimbangan akhirnya membuat laporan polisi. Hal ini menunjukkan keluarga serius untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Towerindo Sentra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.