Sukses

MUI: Penetapan Tersangka Panji Gumilang untuk Melindungi Umat

Ikhsan memastikan, ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampe proses persidangan di Pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengapresiasi penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Polri. Menurut Ikhsan, Polri telah bertindak tepat dalam rangka melindungi umat.

"Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Polri telah berkerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Ikhsan dalam pesan singkat diterima, Rabu (2/8/2023). 

Ikhsan memastikan, ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampe proses persidangan di Pengadilan.

"Kita semua harus menjaga vomitmen kebangsaan, menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran menyimpang,” tegas Ikhsan.

Atas nama MUI, Ikhsan mendoakan agar proses hukum terhadap Panji bisa berjalan lancar dan diberi kemudahaan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

"Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran, amin,” dia menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri semalam resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas dia.

Djuhandani tidak merinci lebih jauh lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Terlebih, masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat," Djuhandani menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.