Sukses

Ada Budaya "Dana Komando" 10 Persen untuk Tiap Proyek di Basarnas?

Juniver Girsang mengungkap adanya imbauan memberikan dana komando sebesar 10 persen jika proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas sudah selesai dikerjakan oleh kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Juniver Girsang mengungkap adanya imbauan memberikan dana komando sebesar 10 persen jika proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas sudah selesai dikerjakan oleh kliennya.

Juniver mengaku mengetahui hal itu dari kliennya, Mulsunadi Gunawan yang menjadi tersangka KPK dalam kasus ini.

"Dia (Mulsunadi Gunawan) menjelaskan kenapa ada pemberian itu. Pemberian itu dari awal sudah diimbau, kalau klien ini pemenang, ada himbauan 10 persen untuk dana komando," ucap Juniver Girsang di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Juniver mengatakan, perusahaan kliennya mendapatkan tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Menurut Juniver, proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Namun lantaran adanya dana komando ini, dia menyebut kliennya menjadi korban sistem rasuah di Basarnas karena merealisasikan komitmen fee 10 persen tersebut.

"Intinya project ini kan sudah selesai, jadi ada himbauan jika project ini selesai akan ada himbauan 10% untuk dana komando, itu yang disampaikan. Klien kami tidak ikut (lelang tender), dia enggak ikut, dia hanya melanjutkan," kata Juniver.

Meski demikian, Juniver saat ini belum mau mengungkap sosok pemberi imbauan fee 10 persen tersebut. Namun yang jelas, menurut Juniver, adanya fee 10 persen jika menjadi pemenang tender sudah menjadi budaya di Basarnas.

Juniver pun meminta KPK membongkar seluruh praktik dugaan rasuah di Basarnas yang diduga melibatkan beberapa kontraktor lainnya.

"Jadi kesimpulannya, sebetulnya kalau ini kebiasaan, periksa saja semua kontraktor di Basarnas," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).

Alex mengatakan, Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan Mulsunadi dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka.

Alex menyebut, Mulsunadi baru dilakukan penahanan lantaran saat operasi tangkap tangan (OTT), Mulsunadi tengah berada di luar kota.

"Pada saat itu penahanan belum bisa dilakukan karena tersangka sedang melakukan perjalanan bisnis," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan, dua perwira aktif TNI atas nama Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

"Dari hasil uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini. Penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU).

"Ditahan di Halim, Jakarta," jelas Agung.

Agung menambahkan, sebagaimana arahan Panglima TNI, koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus dibina.

"Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," tandas Agung.

Mendengar penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi. "Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini," ucap Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini