Sukses

KPK Panggil Ibunda Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ernie Meike Torondek, ibunda dari Mario Dandy Satriyo, Kamis (27/7/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ernie Meike Torondek, ibunda dari Mario Dandy Satriyo, Kamis (27/7/2023). Ernie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun Trisambodo.

"Hari ini (27/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Meike Torondek (Ibu Rumah Tangga)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Selain Ernie Meike Torondek, tim penyidik juga turut memanggil Christofer Dhyaksa Darma (wiraswasta), Among Sandi Laksana (wiraswasta), dan Untung Wijaya (Direktur CV Rajawali Diesel).

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Punya Sejumlah Perusahaan

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana.

"KPK pada proses penyidikan perkara tsb, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT (Rafael Alun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 Juni 2023.

3 dari 3 halaman

Aset Tersebar di 3 Kota

Ali mengatakan, ke 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp 150 miliar.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Ali.

Ali mengatakan, penyitaan aset ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Ali menyebut KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," Ali menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.