Sukses

Polisi Bongkar Kasus TPPO Bayi di Sulteng, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Untuk harga bayi laki-laki yang dijual dibanderol Rp13 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan bayi perempuan Rp15 juta sampai Rp23 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengamankan lima orang tersangka yang merupakan jaringan perdagangan anak. Kelimanya diketahui berinisial Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus TPPO bayi ini berawal dari laporan polisi adanya penculikan anak atas nama A di Polda Sulawesi Tengah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu korban anak A) di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan (diketahui bernama F) yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Atas hasil penyelidikan itu, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.

Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi. Petugas pun berencana menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 Minggu (bayi A), dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Para Tersangka Kasus TPPO

Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.

Untuk DM, memiliki peran sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain. Kemudian, untuk SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B.

Kemudian, E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA dan untuk tersangka Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

"Bahwa berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya pada 24 Juni 2023, akan dijual kepada M (Tersangka M sudah dilakukan penangkapan oleh penyidik Polda Sulteng)," jelasnya.

Berikutnya, dari hasil penyidikan pihaknya itu diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak. Lima diantaranya laki-laki dan 11 bayi perempuan.

Untuk harga bayi laki-laki yang dijual olehnya itu dihargai Rp13 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta.

 

3 dari 3 halaman

Keuntungan Tersangka dari Penjualan Bayi

Dari hasil penjualan bayi tersebut, ternyata para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termaksud mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini. kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kami menekankan, dan kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak," sebutnya.

"Sehingga, hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.