Sukses

Jelang Idul Adha, Wali Kota Depok Keluarkan SE Aturan Pelaksanaan Kurban

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, telah menandatangani aturan yang mengatur para pedagang hewan kurban di Kota Depok. Selain itu terdapat aturan kepada pelaku penyembelihan hewan kurban, yakni terkait izin.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pada pelaksanaan kurban nanti.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, telah menandatangani aturan yang mengatur para pedagang hewan kurban di Kota Depok. Selain itu terdapat aturan kepada pelaku penyembelihan hewan kurban, yakni terkait izin.

“Pelaku penyembelihan hewan kurban itu harus berizin ke Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, termasuk juru pemotong harus punya sertifikat atau izinnya,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Sabtu (24/6/2023).

Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD), dan kewaspadaan terhadap penyakit Peste Des Petits (PPR) di Kota Depok.

Idris menjelaskan, pada SE tersebut lurah melakukan pemetaan wilayah untuk melokalisir lapak penjualan hewan kurban. Pedagang hewan kurban dapat memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

“Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan camat setempat, berlaku sejak ditandatangani hingga 10 hari setelah hari raya Idul Adha 1444 hijriah,” jelas Idris.

Surat persetujuan berjualan harus berdasarkan rekomendasi dari luas tempat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab. Lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Nantinya lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat,” ucap Idris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Kebersihan Lapak Penjualan Hewan Kurban

Idris mengungkapkan, kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni menjaga kebersihan area lapak setiap hari. Pedagang bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan sehingga tidak menimbulkan gangguan masyarakat dan lingkungan sekitar dan kesehatan hewan.

“Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.