Sukses

Pengemudi Avanza Lindas Pemotor hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, masuk kategori pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, masuk kategori pembunuhan berencana.

Karena itu berkas perkara dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya. Kesimpulan itu diambil setelah penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan penyidik reserse kriminal (reskrim) melakukan gelar perkara khusus.

"Jadi begini, kemarin kami memproses laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338. Makanya hari ini kita limpahkan ke reskrim," kata Latif kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Latif menerangkan penyidik lantas awalnya mengira kasus pengemudi lindas pemotor masuk kategori kecelakaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik itu saksi yang melihat maupun tersangka dan menganalisis rekaman CCTV, maka diyakini peristiwa itu adalah tindak pidana Pasal 338 KUHP atau pembunuhan berencana.

"Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah dilakukan proses penyelidikan, dilakukan gelar perkara secara khusus, maka tidak masuk (kecelakaan lalu lintas) sehingga kita limpahkan ke reskrim," ujar dia.

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 KUHP ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Darwis dalam keteranganya, Jumat (16/6/2023).

Darwis menerangkan, korban MBP (33) dan pelaku inisial OS (26) tak saling kenal satu sama lain. Mereka hanya sama-sama tinggal di kawasan Bekasi, Jawa Barat yakni Harapan Indah dan Harapan Baru.

"Itu kan seberang-seberangan," ujar Darwis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Detik-detik Pemotor Ditabrak dan Dilindas Mobil Avanza Pelaku

Darwis mengungkapkan pelaku hendak mengantarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan MBP berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.

"(Ibunya) kan kerja di Kelapa Gading. Diantarlah sama anaknya (pelaku)," ujar dia.

Saat itu mereka berdua awalnya terlibat cekcok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya MBP menendang kaca spion mobil Avanza yang dikemudikan OS hingga patah.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung mengikuti MBP dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Atas peristiwa itu, MBP tewas akibat terlindas mobil. Terlihat jelas dalam rekaman yang viral di media sosial, mobil OS melindas tubuh MBP yang sudah terjatuh ke aspal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.