Sukses

Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Jalani Sidang, Sekuriti Kompleks Akan Beri Kesaksian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan berat David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan berat David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Agenda hari ini, Kamis (15/6/2023) masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.40 WIB. Saat itu, Mario terlihat mengenakan batik berwana biru lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.

Sedangkan, Shane Lukas terlihat mengenakan kemeja putih panjang dan berjalan dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang hari ini ada lima orang.

"(Saksi) dari sekuriti kompleks, 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Saksi Sidang Mario Dandy, Jonathan Latumahina Ungkap David Ozora Pernah Diancam akan Dihabisi

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap, ada sejumlah ancaman yang diterima anaknya dari Mario Dandy. Bahkan, David diancam akan ditembak serta dihabisi oleh terdakwa. Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengatakan, ancaman itu diketahui ketika dirinya membuka aplikasi WhatsApp di handphone milik David Ozora.

"Ancamannya cukup parah. Karena di situ saya bilang akan melakukan penembakan kepada David, akan menelepon Brimob, dan akan menyelesaikan David," ungkap Jonathan Latumahina.

Ia menambahkan, pesan ancaman tersebut dikirimkan oleh Mario Dandy melalui nomor WhatsApp AG. Dalam pesan itu, tertulis nama Mario Dandy.

"Di WA tersebut disebutkan, gue Dandy nih. WA-nya dengan nomornya AG. Tapi di-WA tersebut menyatakan gue Dandy," tambah Jonathan.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.