Sukses

Hari Lahir Pancasila, Ganjil Genap di Jakarta Kamis 1 Juni 2023 Ditiadakan

Ganjil genap di Jakarta juga ditiadakan pada Jumat, 2 Juni 2023, karena masih dalam rangka libur nasional memperingati Hari Raya Waisak.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pembatasan kendaraan bagi roda empat lewat skema ganjil genap tidak diberlakukan hari ini, Kamis (1/6/2023). Karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Itu artimya semua pemilik kendaraan, tidak hanya roda empat bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Sebelumnya hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dihadapan awak media.

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Latif kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023. 

Ganjil genap di Jakarta juga ditiadakan pada Jumat, 2 Juni 2023, karena ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

Seperti diketahui, ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari libur nasional, begitu pun dengan akhir pekan, Sabtu-Minggu. Metode ini hanya diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Ada pun jam operasi yang diterapkan terbagi dalam dua sesi, pagi dan sore. Yaitu dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan  pukul 16.00-21.00 WIB. Sebagai informasi, saat ini ada 26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru terhitung mulai Januari 2023. 

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap yang berlaku hingga saat ini: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalur ke Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap Mulai Rabu 31 Mei hingga Minggu 4 Juni 2023

Sementara itu, Polres Bogor memberlakukan aturan  ganjil-genap di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mulai Rabu sore hingga Minggu 4 Juni 2023 dalam rangka menyambut libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, dilanjutkan Hari Raya Waisak pada 3-4 Juni.

"Mulai sore ini kami terapkan sistem ganjil genap sampai hari Minggu," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto di Bogor, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Antara.

Ardian memprediksi puncak peningkatan volume kendaraan pada momentum libur panjang kali ini terjadi pada Jumat 2 Juni 2023.

Namun, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan, maka pihak Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalin berupa sistem satu arah secara bergantian di Jalur Puncak.

"Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way," kata Ardian.

Libur panjang atau long weekend 2023 akan kembali berlangsung pada awal Juni 2023 atau pekan ini. Hal tersebut bertepatan jelang Hari Raya Waisak 2023. Pemerintah pun sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

3 dari 3 halaman

Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Adapun tanggal merah dan cuti bersama yang ada pada bulan Juni 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 menteri.

Tiga menteri tersebut yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut berisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.

Dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini