Sukses

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor, Dipasarkan ke Agen di Jakarta dan Bekasi

Jajaran Polresta Bogor Kota menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di daerah Tajur, Kota Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polresta Bogor Kota menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di daerah Tajur, Kota Bogor.

Dalam penggerebekan itu ditemukan 80 tabung isi gas 12 kg, 87 tabung isi gas 12 kg, 492 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 288 tabung isi gas ukuran 3 kg dan 50 tabung isi gas 50 kg serta 3 tabung isi gas 12 kg.

"Total ada 982 tabung yang kami amankan. Kami juga mengamankan timbangan dan regulator serta satu unit truk dan tiga mobil pikap dan sejumlah selang regulator," ujar Bismo, Senin (29/5/2023).

Dalam pengungkapan penyalahgunaan gas bersubsidi ke non subsidi ini, pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu Agus Salim sebagai pemodal dan marketing, Syah Bilal Sitorus berperan menawarkan gas elpiji oplosan ke agen-agen di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, dan Kusdianto sebagai sopir yang mengantarkan tabung gas ke agen-agen.

"Agus ini membeli gas isi 3 kg seharga Rp 18 ribu dari Christian. Pengambilan tabung gas melon dengan cara janjian lalu bongkar muatnya di pinggir jalan. Pengakuannya baru dua kali bongkar muat," kata dia.

Bismo mengatakan modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi.

"Gas subsidi itu dipindahkan ke ukuran 12 kg dan 50 kg. Setelah itu mereka menjualnya ke agen-agen di wilayah Jakarta dan Bekasi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuai Keuntungan Tinggi

Bismo mengatakan gas 12 kg dijual kepada agen seharga Rp 130 ribu per tabung. Sedangkan untuk gas elpiji ukuran 50 kg dijual seharga Rp 800 ribu per tabung. Padahal harga normal gas elpiji 12 kg per tabungnya Rp 213 ribu. Sedangkan harga normal gas elpiji ukuran 50 kg yaitu Rp 1,1 juta.

"Tapi dari gas oplosan 3 kg ke 12 kg, pelaku mendapat keuntungan Rp 58 ribu. Sedangkan untuk gas 50 kg keuntungan yang diperoleh Rp 300 ribu per tabung," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, dan c Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini