Sukses

Marak Penipuan, Polri Akan Klarifikasi Vendor Penjual Tiket Konser Coldplay

Polri telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melakukan klarifikasi kepada vendor terkait penjualan daring tiket konser Coldplay yang menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi, yaitu melalui akun media sosial maupun platform lainnya.

"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket konser," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Antara, Senin (22/5/2023).

Menurut Ramadhan, pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay yang dilayangkan pada tiga kepolisian daerah.

"Polda jajaran yang telah menerima beberapa laporan polisi adalah Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah," ucap Ramadhan.

Sementara di tingkat Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi dari belasan korban dugaan penipuan tiket Coldplay dengan kerugian sekitar Rp 40 juta yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

Ramadhan menyebut, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Sementara, kata Ramadhan, pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket prajual dan public sale telah habis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penipuan Tiket Konser Coldplay, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Sebelumnya, tingginya animo masyarakat menonton konser grup band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan oleh segelintir pelaku kriminal untuk melakukan penipuan.

Seperti pasangan suami-istri ABF (22) W (24) ini. Mereka diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menyatakan ada 60 orang yang menjadi korban. Salah satunya seorang wanita berinisial NAFP (25).

NAFP ketika itu hendak mencari tiket konser Coldplay via penyedia layanan jasa dan titip atau dikenal jastip. Korban terpikat dengan postingan akun twitter @findtrove_id.

"Pada tanggal 12 Mei 2023, akun twitter @findtrove_id memposting berisi penawaran jastip tiket Coldplay dengan postingan 'open jastip war ticket coldplay music of the spheres Jakarta'," kata Auliansyah dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Menurut Auliansyah, korban melihat akun twitter punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.

"Komentar-komentarnya bagus sehingga berhasil menarik masyarakat membeli tiket via akun @findtrove_id," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Dia mengatakan, para korban diharuskan menyetorkan uang Rp50 ribu setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.

"Misalnya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," ujar dia.

Selanjutnya, kata Auliansyah, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.

"Kalau dalam satu jam tidak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp50 ribu akan hilang," ujar dia.

Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.

"Namun tersangka tidak merespons serta akun twitter dinonaktifkan dan WhatsApp dihapus," ujar dia.

Terkait kejadian ini, Ditreskrimum telah menangkap dua orang pelaku yaitu ABF (22) dan W (24) di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Statusnya pasangan suami-istri," ujar Auliansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.