Sukses

Fakta Sidang Kasus Natalia Rusli: Terdakwa Akui Blokir Nomor Korbannya

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Terdakwa Natalia Rusli terhadap korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Terdakwa Natalia Rusli terhadap korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang berlangsung pada Selasa (16/5), menghadirkan beberapa saksi yang salah satunya adalah korban dari terdakwa yakni Verawati Sanjaya.

Verawati mengungkap fakta di muka majelis hakim, salah satunya soal kesengajaan terdakwa memblokir nomer ponsel. Padahal, saat itu dirinya membutuhkan informasi lanjutan tentang kejelasan dana yang sudah diserahkan sebesar Rp45 juta terhadap terdakwa sebagai fee advokat untuk meninlanjuti kasus hukumnya dengan KSP Indosurya.

Menurut Verawati, bukan memberi update yang diperlukan sebagai kuasa hukum, Natalia malah memblokir nomernya dan para korban lain dari KSP Indosurya yang juga menggunakan jasanya sebagai advokat.

"Kami mendapati kenyataan diputuskan seluruh akses komunikasi oleh terdakwa (Natalia). Para korban secara bersamaan mulai mencari tahu sejarah latar belakang siapa sebenarnya Natalia Rusli dan didapati bahwa ijazah S1 Hukum terdakwa tidak terdaftar di Kemenristekdikti padahal lulusan tahun 2018," kata Verawati pada kesaksiannya.

Verawati menambahkan, selain ijazah dirinya menemukan hal lain terkait kejelasan status advokat yang diklaim Natalia. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Banten tercata Natalia baru disumpah advokat pada tanggal 16 September 2020. Sedangkan di surat kuasa khusus yang dibuat oleh Natlia, dirinya menulis sudah berstatus sebagai advokat pada 27 Februari 2020.

Verawati mengaku, memberi kesempatan terhadap Natalia untuk menjelaskan informasi yang ditemukan. Sayangnya, itikad baik yang dicoba malah berbuah pahit. Cara kekeluargaan hendak ditempuh Verawati justru ditutup dengan memblokir ruang koneksi.

Hakim kemudian memastikan, apakah hal tersebut benar adanya terhadap Terdakwa Natalia Rusli. Khususnya soal memblokir koneksi Verawati yang mencoba mencari konfirmasi atas temuan tentang dirinya.

Natalia awalnya menyanggah tudingan Verawati. Namun setelah dicecar, Natalia mengakui kebenaran hal tersebut dengan alasan terganggu.

"Iya saya blokir karena saya kesal saya merasa terganggu," jelas Natalia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli

Sebagai informasi, kasus ini diawali oleh adanya kesanggupan Natalia Rusli dalam membantu menyelesaikan perkara para nasabah korban KSP Indosurya. Salah satunya, Verawati Sanjaya.

Verawati yang merasa diyakini oleh Natalia, akhirnya mengikuti arahan tahap demi tahap yang diminta. Salah satunya, soal fee Rp 45 juta.

Verawati menceritakan, cara meyakini Natalia terhadap dirinya adalah dengan mengaku memiliki kedekatan dengan lawyer senior, Junivert Girsang.

"Kami diberi janji iming-iming bahwa kerugian kami di KSP Indosurya bisa dibayarkan melalui jalur Juniver Girsang, lalu kami akan ditinggal bila tidak ikut. Jangan menyesal karena tidak akan ada kesempatan yang kedua kalinya," tutur Verawati dalam kesaksiannya.

Sebagai nasabah KSP Indosurya yang telah merugi, Verawati mengaku tawaran Natalia adalah kesempatan untuk bisa pulih. Meski harus kembali membayar sejumlah uang sebagai fee dari jasa Natalia yang disebut-sebut bisa melakukan hal itu bersama Junivert Girsang.

Fee tersebut lalu dibayarkan Verawati di awal kepada Natalia, sebagai syarat yang diajukan. Namun fakta tidak sebanding dengan harapan. Ekspektasi Verawati pupus usai mengetahui Natalia tidak seperti yang diyakini di awal.

Verawati pun melaporkan apa yang dilakukan Natalia kepada pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.