Sukses

Kasus Penipuan Berujung Damai, Ajudan Pribadi Lepas dari Tahanan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan kasus penipuan yang melibatkan Akbar 'Ajudan Pribadi' sudah selesai dengan jalan restorative justice.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan kasus penipuan yang melibatkan Akbar 'Ajudan Pribadi' sudah selesai dengan jalan restorative justice. Hal ini diperoleh usai pelapor sekaligus korban penipuan dari Akbar yakni Arbi Leo mencabut laporannya.

"Iya sudah kita restorative justice," kata Syahduddi kepada awak media, seperti dikutip Rabu (3/5/2023).

Karena sudah dinyatakan damai, Syahduddi juga mengonfirmasi Akbar tidak lagi menjadi tahanan kepolisian.

"Sudah kita lepas juga," jelas dia.

Menurut Syahduddi, antara pelapor dan terlapor sudah mencapai titik temu. Akbar sebagai terlapor akan melakukan ganti rugi atas tindakannya terhadap pelapor.

"Saudara A akan ganti rugi, seluruhnya. Pelapor mencabut laporannya," Syahduddi menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilepas 20 April

Untuk diketahui, Akbar telah dilepaskan sejak 20 April 2023. Hal itu turut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

Dalam kasus ini, Akbar dilaporkan atas tuduhan penipuan jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. Menurut pelapor, uang pembelian sudah diserahkan namun mobil yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Akibatnya, Akbar disebut telah melakukan penipuan dan dilaporkan ke pihak berwajib.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.