Sukses

Ini Transformasi Tingkatkan Mutu Layanan BPJS Kesehatan

Ghufron mengatakan, dari sisi kemudahan, pihaknya telah menerapkan simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan. Peserta JKN bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Liputan6.com, Jakarta Dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tahun ini BPJS Kesehatan bertekad melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan bahwa wajah baru pelayanan kesehatan harus dihadirkan dalam bentuk yang mudah, cepat, dan setara.

Ghufron mengatakan, dari sisi kemudahan, pihaknya telah menerapkan simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan. Peserta JKN bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Jadi peserta JKN tidak perlu fotokopi berkas untuk akses layanan," ujar Ghufron dalam Diskusi Publik bertema Peranan BPJS dalam Ketahanan Kesehatan Nasional di Era Ekonomi Liberal yang diselenggarakan Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Rabu (12/04).

Ghufron melanjutkan, pihaknya juga berupaya memangkas waktu tunggu peserta JKN dalam mengantre di fasilitas kesehatan, melalui pemanfaatan sistem antrean online. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bakal mengoptimalkan fungsi kanal pengaduan peserta JKN di fasilitas kesehatan, sehingga kendala yang dialami peserta tersebut bisa tuntas terselesaikan.

"Akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN harus setara, tanpa biaya tambahan. Selain itu, keramahan petugas fasilitas kesehatan dalam melayani peserta JKN juga akan ditingkatkan. Bahkan kami mendorong fasilitas kesehatan untuk memasang papan maklumat pelayanan di tempat yang mudah terlihat pasien," ujar Ghufron. 

Adapun isi maklumat pelayanan tersebut mencakup informasi bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan menerima NIK sebagai identitas peserta JKN, tidak akan meminta fotokopi, tidak membatasi hari rawat inap, tidak melakukan diskriminasi, tidak menarik iur biaya, dan siap melayani peserta JKN dari luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar.

Sementara itu, Pengurus ISC, Norman Zainal mengungkapkan bahwa per Desember 2022, data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia menunjukkan bahwa indeks ketahanan kesehatan nasional berada di skor 3,36 yang artinya cukup tangguh. Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Zainal Muttaqin mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan Program JKN saat ini  dari sisi kecukupan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, kecukupan sarana prasarana medis di rumah sakit, serta distribusi, produksi, dan kompetensi tenaga kesehatan.

"Universal Health Coverage yang tengah direalisasikan BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait, diharapkan mampu membuat setiap orang di Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa terkendala masalah finansial," katanya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini