Liputan6.com, Padang: Sepandai-pandainya bangkai disimpan, baunya pasti bakal tercium suatu saat. Tapi, bukan bangkai yang disimpan Chairul Indra. Wakil Wali Kota Padang, Sumatra Barat, terpilih itu dijadikan tersangka kasus pemalsuan ijazah sekolah menengah umum-nya. Lantaran merasa tak digubris lewat dua kali pemanggilan, Tim Penyidik Kepolisian Kota Besar Padang akhirnya menahan Chairul, baru-baru ini. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Padang Komisaris Polisi Sugeng Kurniaji, Chairul terbukti menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar palsu.
Langkah tegas polisi tentu tak begitu saja diamini Chairul. Lelaki itu datang ke Markas Poltabes Padang dengan didampingi lima orang kuasa hukumnya. Kepada Tim Penyidik, kuasa hukum Chairul menyatakan bahwa ketidakhadiran dalam pemanggilan kedua lantaran kliennya sakit. Sebagai barang bukti, pengacara Chairul menyertakan surat keterangan dokter Ali Pasha Saman yang berpraktik di kawasan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan. Isinya: Chairul mesti beristirahat sampai 8 April.
Namun karena khawatir dinilai tak mau bekerja sama, Wakil Ketua DPRD Padang itu akhirnya memilih memenuhi panggilan Tim Penyidik. "Saya kembali kepada keyakinan saya," kata Chairul. Maklum, deraan tudingan pemalsuan ijazahnya dari SMU Negeri 22 Jakarta Timur, seakan meluncur bak senapan mesin dari sekeliling, di saat dirinya dinyatakan terpilih sebagai orang kedua di Kota Padang, berpasangan dengan Jasrial [baca: Rapim TNI AD Digelar di Aceh Utara]. "Saya ikut ujian dan dinyatakan lulus, kok," tutur dia. Kondisi ini, dalam pengamatannya, memang tak bergeser jauh dari konflik politis. "Ada lawan politik yang menilai saya tidak benar. Kita selesaikan lewat prosedur yang berlaku," ucap Chairul, tegas.
Nuansa politis memang disinyalir kuat berdiri di balik kasus ijazah palsu Chairul. Tapi Sugeng cepat membantah bahwa penyidikan polisi melebar dari koridor yang ada. "Kami hanya mengungkap aspek pidana, bukan politik dalam rangka pemilihan wakil wali kota," papar dia. Penahanan Chairul pun beralasan. Menurut Sugeng, langkah tersebut adalah untuk mengintensifkan penyidikan kasus, terutama untuk mengonfirmasikan keterangan tersangka dengan pihak SMUN I Padang [baca: Ijazah Palsu Wakil Wali Kota Padang Diperiksa]. Sebelumnya dinyatakan bahwa Chairul direkomendasikan untuk mengikuti ujian persamaan di SMUN 22 Jaktim.
Menyusul kasus tersebut, tujuh dari sepuluh fraksi di DPRD Padang menolak pemilihan pasangan Jasrial dan Chairul Indra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2003-2008. Surat penolakan itu secara resmi diajukan ke pimpinan Dewan.(BMI/Denny Rishman)
Langkah tegas polisi tentu tak begitu saja diamini Chairul. Lelaki itu datang ke Markas Poltabes Padang dengan didampingi lima orang kuasa hukumnya. Kepada Tim Penyidik, kuasa hukum Chairul menyatakan bahwa ketidakhadiran dalam pemanggilan kedua lantaran kliennya sakit. Sebagai barang bukti, pengacara Chairul menyertakan surat keterangan dokter Ali Pasha Saman yang berpraktik di kawasan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan. Isinya: Chairul mesti beristirahat sampai 8 April.
Namun karena khawatir dinilai tak mau bekerja sama, Wakil Ketua DPRD Padang itu akhirnya memilih memenuhi panggilan Tim Penyidik. "Saya kembali kepada keyakinan saya," kata Chairul. Maklum, deraan tudingan pemalsuan ijazahnya dari SMU Negeri 22 Jakarta Timur, seakan meluncur bak senapan mesin dari sekeliling, di saat dirinya dinyatakan terpilih sebagai orang kedua di Kota Padang, berpasangan dengan Jasrial [baca: Rapim TNI AD Digelar di Aceh Utara]. "Saya ikut ujian dan dinyatakan lulus, kok," tutur dia. Kondisi ini, dalam pengamatannya, memang tak bergeser jauh dari konflik politis. "Ada lawan politik yang menilai saya tidak benar. Kita selesaikan lewat prosedur yang berlaku," ucap Chairul, tegas.
Nuansa politis memang disinyalir kuat berdiri di balik kasus ijazah palsu Chairul. Tapi Sugeng cepat membantah bahwa penyidikan polisi melebar dari koridor yang ada. "Kami hanya mengungkap aspek pidana, bukan politik dalam rangka pemilihan wakil wali kota," papar dia. Penahanan Chairul pun beralasan. Menurut Sugeng, langkah tersebut adalah untuk mengintensifkan penyidikan kasus, terutama untuk mengonfirmasikan keterangan tersangka dengan pihak SMUN I Padang [baca: Ijazah Palsu Wakil Wali Kota Padang Diperiksa]. Sebelumnya dinyatakan bahwa Chairul direkomendasikan untuk mengikuti ujian persamaan di SMUN 22 Jaktim.
Menyusul kasus tersebut, tujuh dari sepuluh fraksi di DPRD Padang menolak pemilihan pasangan Jasrial dan Chairul Indra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2003-2008. Surat penolakan itu secara resmi diajukan ke pimpinan Dewan.(BMI/Denny Rishman)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/390384/original/080403bChirulIndra.jpg)