Sukses

Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Loyalis Akan Menyambut di Lapas Sukamiskin

Sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di halaman utama Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas pada 10 April 2023. Anas akan bebas setelah hukumannya dipotong dari semula 14 tahun menjadi 8 tahun lewat upaya Peninjauan Kembali (PK).

Kabar kebebasan Anas Urbaningrum ini dikemukakan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad. Dia menyatakan kebebasan Anas akan disambut Sahabat Anas yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

"Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Sukamiskin, Bandung," sambung dia.

Menurut dia, sejumlah loyalis Anas yang telah dipastikan hadir itu antara lain dari PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, hingga Pemuda Anti Kriminalisasi.

"Kerinduan para sahabat untuk berjumpa, bercengkerama, berbagi informasi sambil kulineran bersama Anas Urbaningrum sudah tak tertahankan. Kerinduan yang sempat diborgol oleh ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara zalim," jelas Rahmad.

Rahmad menyampaikan bahwa Sahabat Anas Urbaningrum yang dibentuk sejak 15 Juli 2010 lalu itu, terpanggil karena kesadaran bersama untuk menemani dan mengawal Anas mencari keadilan. Dia yakin, Anas bakal memperoleh keadilan saat bebas nanti karena bergantinya rezim.

"Hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan. Ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mendampingi dan Dukung Anas Urbaningrum

Rahmad memastikan, Sahabat Anas akan setia mendampingi Anas untuk melanjutkan perjuangannya berkontribusi bagi kemajuan demokrasi Indonesia di masa depan.

"Sahabat Anas akan mendampingi dan mendukung Anas untuk menata Indonesia, melanjutkan pembangunan yang semakin maju dan semakin baik," katanya.

Sebagai informasi, Anas merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 2010-2012.

Diketahui, dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta, sebelum akhirnya menempati sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 Juni 2015 silam.

3 dari 4 halaman

Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Tulis Surat Singgung Kezaliman dan Kriminalisasi

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas April 2023 dari LP Sukamiskin Bandung.

Menyambut kebebasannya dari Lapas Sukamiskin, Anas menuliskan sepucuk surat. Surat itu dia tulis tangan menggunakan bolpoin warna hitam.

Surat itu diunggah lewat akun Twitter miliknya, @anasurbaningrum, yang kini dikelola admin. Surat itu diunggah 1 Maret 2023, pukul 01.19 Wib siang.

"Salam dari Mas AU. Dititipkan kepada sahabat yang berkunjung *admin," demikian keterangan yang melengkapi unggahan surat.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, membenarkan surat itu hasil tulisan tangan Anas. Anas kemudian menitipkan surat itu pada seorang teman yang membesuknya di tahanan.

"Iya betul, beliau membuat tulisan yang dititipkan ke teman yang kebetulan datang membesuk," kata Pasek kepada merdeka.com, Rabu (1/3/2023).

Dalam surat itu, Anas menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi. Di surat itu, Anas meminta pada sahabatnya terus berjalan bersama untuk keadilan.

Berikut isi surat tulisan tangan Anas:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

 

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Vonis Hukuman Anas

Pada 24 September 2014, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.

Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas lalu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Upayanya diterima MA dan hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.