Sukses

Menko Mahfud Terjunkan Tim Khusus, Pantau Laporan Dugaan Perdagangan Orang di Batam

Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Menurut Koordinator TPID Petrus Salestinus, pertemuan tersebut membahas soal perkembangan perjuangan Romo Paschalis dalam mengungkap kasus dugaan beking tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Menurut Koordinator TPID Petrus Salestinus, pertemuan tersebut membahas soal perkembangan perjuangan Romo Paschalis dalam mengungkap kasus dugaan beking tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.

"Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran Laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang diduga melibatkan oknum untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri," ujar Petrus dalam keterangan diterima, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, lanjut Petrus, Mahfud juga memastikan Tim Khusus Menko Polhukam melakukan monitor terhadap proses penyelidikan oleh Polda Kepri terhadap laporan Romo Paschalis kepada oknum tersebut.

"Meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya," ungkap Petrus.

Petrus menjelaskan, sebelum meyambangi Menko Mahfud, Romo Paschalis juga sudah melaporkan hal terkait kepada Kepala BIN tentang hal yang sama. Petrus memastikan, posisi legal standing Romo Paschalis dalam pelayanan keadilan, bantuan sosial dan advokasinya, sangat kuat secara moral dan hukum.

"Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis adalah profesional, sebagai langkah hukum dan upaya hukum dan dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan peran serta masyarakat, sebagai mitra Pemerintah sesuai perintah UU," jelas Petrus.

Petrus menyayangkan, adanya laporan balik yang dilakukan oknum tersebut kepada Romo Paschalis atas dugaan fitnah atas perjuangannya dalam mengungkap kasus dugaan beking TPPO di Batam.

Padahal Romo Paschalis telah membuat laporan kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 Lembaga/Kementerian itu dalam kapasitasnya menjalankan peran serta masyarakat untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan Pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Jadi, ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik," tandas Petrus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batam Jadi Lokasi Rawan TPPO

Pada kesempatan senada, Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), William Yani Wea mengungkap, Pulau Batam juga menjadi daerah yang menempati posisi paling strategis karena menjadi pintu masuk dan keluar Indonesia perdagangan manusia. Persoalan, kata dia, oknum aparatur yang bertugas di lapangan justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisir dalam mafia TPPO sebagaimana terjadi di Batam.

"Itulah yang membuat Romo Paschalis sebagai Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), melakukan perlawanan secara hukum," ucap dia.

Wiliam memastikan, saat ini SP IMPPI menyiapkan tim yang fokus pada aktivitas advokasi dan bantuan sosial terkait perdagangan orang. Tim ini akan bekerja selama 6 bulan ke depan guna melakukan investigasi, mencari tahu akar masalahnya dan konfigurasi jaringan sindikat TPPO dari hulu ke hilir.

"Kami minta dukungan pemerintah khususnya Menko Polhukam, karena kondisi penegakan hukum terkait TPPO, ujung tombaknya berada di tangan penegak hukum dan itu berarti berada di bawah koordinasi Menko Polhukam dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan TPPO," imbuh William.

Pola Penanganan dan Pencegahan TPPO Harus Didesain Ulang

Sementara itu, Praktisi Hukum asal NTT, Sebas Salang menyampaikan pandangan dan meminta Pemerintah khususnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesain ulang pola penanganan dan pencegahan TPPO di lapangan. Sebab, berbagai peraturan perundang-undangan dan penempatan aparat penegak hukum berlapis-lapis di lapangan justru tidak membuat mafia TPPO berhenti dan berkurang.

"Ini jelas merendahkan martabat dan harga diri manusia Indonesia serta menurunkan harga diri dan wibawa negara di mata dunia, kedaulatan negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat mafia perdagangan orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh," kritik Sebastian.

"Karena itu forum dialog meminta agar, Pemerintah mendesain ulang pola dan struktur pencegahan/pemberantasan TPPO, benahi personalia atau aparatur dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dengan mencopot oknum yang diduge menjadi beking," Sebastian menyudahi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.