Sukses

DPRD Minta Pemprov DKI Atur Ambang Batas Besaran Tarif Penggunaan SJUT

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif sewa penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang terjangkau dan wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif sewa penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang terjangkau dan wajar.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerapkan besaran tarif berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Sementara Bapemperda hanya sebatas menentukan regulasi pengguna SJUT harus dikenakan tarif sewa yang akan tertuang dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

“Biarlah Gubernur mempertimbangkan semua aspek dalam menentukan besaran tarif tersebut. Pokoknya kita prinsip wajar dan terjangkau,” kata Pantas dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/3/2023).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Suhaimi. Menurut Suhaimi agar tarif sewa layanan SJUT terjangkau, Pemprov DKI Jakarta harus mengatur ambang batas bawah dan batas atas untuk tarif yang bakal dikenakan kepada operator pengguna SJUT.

“Nanti Pemprov memberikan patokan kewajaran, itu ditentukan oleh batas atas dan batas bawah. Sehingga disitu ada nego antara yang ditugaskan oleh Pemprov dan juga operator. Dijarak itulah untuk nego sesuai kewajaran yang dibutuhkan,” kata Suhaimi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Bebani Masyarakat

Suhaimi menyampaikan bahwa ambang batas tarif yang ditetapkan Pemprov melalui Pergub diharapkan tidak membebani masyarakat yang menggunakan operator pengguna SJUT. Dia mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mengkaji secata matang penentuan tarif.

“Tentu jangan sampai membebani, karena bagaimanapun ketika operator menentukan harga, pasti lari ke masyarakat. Kami dari sisi DPRD menegaskan, pembebanan kepada masyarakat harus wajar. Harus disesuaikan oleh kondisi DKI," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.