VIDEO: Kenyataannya Penjualan Baju Bekas Kuasai Sejumlah Pasar di Ibukota

Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Diterbitkan 17 Maret 2023, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6