Sukses

KPK Dalami Proses Pengadaan Kapal TNI AL Lewat Dirut PT Asabri Wahyu Suparyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono untuk mendalami proses pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL yang di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL yang di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2012-2018.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Wahyu Suparyono. Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018.

Selain Wahyu, KPK juga memeriksa pihak dari PT DKB, yaitu mantan Kadiv Logistik dan Umum Betha Gunanto, pimpinan proyek kapal angkut tank-2 Sir Pasrul, eks Direktur Harkan Kapal Tjahjono Roesdianto, eks karyawan Erry Wibowo, dan eks Kasubdiv Pemasaran III Cahyo Yustianto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan berbagai proses perencanaan hingga realisasi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun anggaran 2012-2018 di Kemenhan RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Diketahui, KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Bakal Diumumkan saat Penangkapan

Ali menyebut KPK sudah mengantongi nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun identitas tersangka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.

Ali meminta semua pihak bersedia membantu tim penyidik lembaga antirasuah dalam menuntaskan penanganan kasus ini. Ali berharap semua pihak yang mengetahui pengadaan ini kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Kawal Pengusutan Kasus hingga Tuntas

Tak hanya itu, Ali juga menyarankan kepada masyarakat turut mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," Ali menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.