Sukses

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Cecar 26 Pertanyaan ke Menkominfo Johnny G Plate

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022. Ada sebanyak 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya.

“Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Sekitar enam jam Johnny diperiksa penyidik Kejagung, yakni mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Selain Menkominfo, lanjut Kuntadi, pihaknya juga memanggil enam saksi lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Kuntadi.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, sebagai warga negara dan menteri tentu dirinya wajib memenuhi panggilan dari Kejagung dalam rangka menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementeriannya.

“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Johnny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bungkam soal Pemeriksaan

Meski begitu, dia enggan menerima tanya jawab dari awak media perihal pemeriksaan yang telah dilaluinya itu.

“Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yangmasih panjang,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.