Sukses

Simak Selengkapnya Cara Validasi NIK Sebagai NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan!

Sebelum melaporkan SPT Pajak tahunan, wajib pajak memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta - Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022 wajib dilakukan wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Sebelum melaporkan SPT Pajak tahunan, wajib pajak memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tujuannya menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar wajib pajak bisa menikmati dan mengakses semua pelayanan yang tersedia diwebsite DJP yakni pajak.go.id dengan nyaman.

"Wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita DJP online pajak.go.id, lebih baik validasi dulu NIK sebagai NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK.

Batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU Nomor 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Lalu, bagaimanakah cara memvalidasi NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum melapor SPT Tahunan? Berikut dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Validasi NIK Sebagai NPWP

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

  1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
  4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
  7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
  8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
  9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

3 dari 4 halaman

Segera Lapor SPT Tahunan Jika Tak Ingin Kena Denda

Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.

Lantas, apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang dikenakan kepada wajib pajak?

Perlu diingat kembali, batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Nah, aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007, Senin 6 Maret 2023.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) huruf c.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

 

4 dari 4 halaman

Kategori Denda Pajak

Namun, denda pajak tidak dilakukan terhadap beberapa kategori, antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Jadi, segera lapor SPT Tahunan sebelum terlambat. Selain di kantor pajak, lapor pajak juga bisa dilakukan secara online melalui e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.