Sukses

Menkumham Dorong Penerima Manfaat Korporasi Harus Jelas, Atau Dibekukan

Menkumham Yasonna H Laoly menekankan pentingnya kejelasan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dalam sebuah perusahaan. Hal itu penting untuk pengawasan setiap transaksi perusahaan sekaligus mencegah pejabat menyamarkan kekayaannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menekankan pentingnya kejelasan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dalam sebuah perusahaan. Hal itu, kata Yasonna Laoly, penting untuk pengawasan setiap transaksi perusahaan.

Menurut dia, hal itu juga perlu ditekankan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pasalnya, Stranas PK tengah melancarkan aksi beneficial ownership sebagai bagian dari pencegahan. Tercatat hingga akhir 2022 baru sekirar 38 persen korporasi mendeklarasikan beneficial ownership.

“Ada yang membeli rumah, membuat PT. Siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujar Yasonna Laoly saat menghadiri acara Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (10/3/2023).

“Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang), tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami,” tutur Yasonna menambahkan.

Menkumham mengungkap, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan pemilik manfaat dari sebuah transaksi. Sanksi tersebut berupa pemblokiran akun notaris maupun akun perusahaan.

“Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun. Kalau notaris tidak melaporkan, kami blokir akun notarisnya. Perusahaan kami blokir akun perusahaannya,” tegas Yasonna.

Yasonna menyebut, pemberian sanksi tegas tersebut telah berdampak positif. Dia mengungkapkan, sebanyak 300 perusahaan telah melaporkan data pemilik manfaat dari transaksi yang sudah dilakukan.

Politikus PDIP ini tak menginginkan, sebuah perusahaan didirikan oleh pihak tertentu, tetapi uangnya mengalir ke pihak lain. “Sehingga nanti mudah di-trace pemilik manfaat transaksi siapa. Ini salah satu strategi pencegahan, ini sangat penting,” tegas Yasonna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BO Cegah Harta Mencurigakan Pejabat

Sebelumnya, KPK menyebut konsep aksi beneficial ownership (BO) atau aksi pemanfaatan data pemilik manfaat yang digagas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa mencegah adanya permainan aset dan harta mencurigakan yang dilakukan pejabat negara.

Pasalnya, konsep aksi BO ini memaksa pemilik perusahaan memberikan data perusahaannya dengan rinci atau akan dibekukan.

"Esensinya orang tidak bahagia kalau men-declare, makanya agak dipaksa di Ditjen AHU sekarang dia bilang kalau anda tidak daftar kita bekukan, karena tidak ditaruh BO-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Jumat (10/3/2023).

Pahala menyebut konsep beneficial ownership ini sudah dibuat sejak empat tahun lalu. Konsep ini merupakan aksi ketiga milik Stranas PK.

Pahala juga menjelaskan aksi itu berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut dia, negara harus menyampaikan pengendali sebuah perusahaan, yayasan, maupun korporasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Nah, sayangnya ini masih rencana aksi sebelum empat tahun ini, ya siapa juga orang yang mau secara terbuka," ucap Pahala.

 

3 dari 3 halaman

Cegah Monopoli Proyek dan Perizinan

Penerapan aksi beneficial ownership juga bisa mencegah adanya monopoli proyek maupun perizinan dari pemilik perusahaan. Tak hanya itu, menurut Pahala, nantinya dalam memilih pemenang tender juga akan lebih ketat lagi dengan adanya aksi ini.

"Karena kalau saya katakanlan di dokumen tender ada lima perusahaan yang masuk bidding, ternyata BO-nya hanya saya, kan ini sebenarnya bukan bidding, kan gitu. Atau ada 20 perusahaan pemegang izin tambang kalau BO-nya ternyata saya, artinya saya yang punya 20, sebenarnya sendiri ini," kata Pahala.

Aksi itu juga bisa mencegah adanya pencatutan nama pihak lain sebagai penanggung jawab perusahaan. Pahala menyebut ada banyak penerima bantuan sosial (bansos) tercatat masuk dalam direksi.

"Kita lihat faktanya beberapa bulan yang lalu, 10 ribu lebih penerima bansos tapi ada di BO-nya yang di AHU, jadi orang masih asal naruh," kata Pahala.

Oleh karena itu, konsep BO milik Stranas PK ini diyakini sebagai kunci mencegah penyamaran aset perusahaan milik pejabat. Instansi maupun kementerian lain juga bisa ikut memantau.

"Satu dia daftar, kedua dia masukkan BO-nya, ketiga pemanfaatan oleh instansi-instansi terkait seperti LKPP untuk pengadaan, Ditjen Minerba untuk pertambangan, termasuk pajak," tegas Pahala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.