Sukses

AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG rampung menjalani pemeriksaan, Rabu (8/3/2023). Setelah diperiksa selama enam jam, AG diboyong ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Liputan6.com, Jakarta - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG rampung menjalani pemeriksaan, Rabu (8/3/2023). Setelah diperiksa selama enam jam, AG diboyong ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pantauan di lapangan, AG meninggalkan Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 21.27.

Sejumlah penyidik mendampingi AG. Ia tampak mengenakan sweater putih. Kepalanya ditutupi kupluk.

Kehadiran menyedot perhatian awak media yang sendari pagi menunggu. Sorotan kamera langsung tertuju pada sosok AG.

Tak sendirian, AG turut dikawal penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan sigap, mereka merangkul AG menuju ke mobil. AG tak melandeni pertanyaan awak media. Dia terus berjalan sambil menundukkan kepala.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhitung mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," ujar dia.

Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.