Sukses

KPK Kembali Tahan Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Dijerat sebagai Penerima Gratifikasi

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menjerat Saiful Ilah dan dua pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini Saiful Ilah dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI (Saiful Ilah) dan lainnya, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Alex mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menjerat Saiful Ilah dan dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara suap, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan bebas pada 7 Januari 2022 dari Lapas Klas I Surabaya. Kini, Saiful Ilah harus kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelas Alex.

Alex membeberkan konstruksi perkara yang menjerat kembali Saiful Ilah sebagai tersangka. Menurut Alex, selama menjabat sebagai bupati, Saiful Ilah banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

"Uang maupun barang itu seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beragam Bentuk Gratifikasi yang Diterima Saiful Ilah

Alex mengatakan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD.

Penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima Saiful antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan accounting forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 dari 3 halaman

Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cekal 4 Anggota DPRD Jatim

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim).

Keempat legislator Jatim itu dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara STPS dan lainnya, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Ali belum membeberkan identitas keempat anggota DPRD Jatim tersebut. Namun Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.