Sukses

LPSK Resmi Berikan Perlindungan kepada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) resmi bakal memberikan perlindungan terhadap korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17).

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) resmi bakal memberikan perlindungan terhadap korban penganiayaan, Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17). Keputusan tersebut diambil usia pihak LPSK menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3)," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Hasto menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.

Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," jelas

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Kedatangan LBH Anshor

Diberitakan sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerima kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor. Kedangannya tersebut bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu 25 Februari 2023.

Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.