Sukses

Kapolda Metro Jaya: Penagihan oleh Debt Collector dengan Kekerasan Tak Boleh Terulang

Polda Metro Jaya menegaskankan tidak hanya akan menindak debt collector yang nakal. Akan tetapi, mencari solusi mengatasi persoalan antara debitur dan kreditur terutama terkait tunggakan angsuran.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskankan tidak hanya akan menindak debt collector yang nakal. Akan tetapi, mencari solusi mengatasi persoalan antara debitur dan kreditur terutama terkait tunggakan angsuran.

"Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen mencari solusi debitur dan kreditur manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme' di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Fadil menerangkan, diskusi turut menghadirkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pemangku kebijakan. Dia mengingatkan aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi," kata Fadil.

Fadil menerangkan, di antaranya disebutkan bahwa perusahaan debt collector harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

"Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," ujar Fadil.

Fadil menyatakan, ia mewakili perasaan masyarakat kalangan bawah yang hidup dengan ekonomi pas-pasan. "Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan ia melarang penagihan dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

"Apapun bentuknya, pengancaman dan perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Debt Collector Gunakan Kekerasan Diberi Sanksi

Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, ia mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang menyalahartikan atau menyalahgunakan wewenang kekuasaan.

"Kami adalah masyarakat juga yang bekerja dan tidak boleh mempunyai wewenang dalam hal itu. Jadi artinya bahwa kekerasan kita kecam, kita akan hukum bagi para jasa penagih yang melakukan hal seperti itu," ujar dia.

Sementara itu, APPI akan menjatuhi sanksi kepada debt collector yang bertindak dengan cara-cara kekerasan. Dalam hal ini, misalnya pencabutan sertifikasi.

"Mereka tidak bisa lagi bekerja, ini keras," ujar dia.

Suwandi mencatat, debt collector yang mengatongi sertifikasi sekira 145 ribu sepanjang tahun 2023.

"Kurang lebih seribu pernah kita cabut sertifikasinya dan ini sebagai hukuman yang paling akhir karena kita tidak bisa mentolelir itu," ujar dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Penampakan Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Erick Jonshon Saputra Simangunsong, debt collector yang membentak anggota polisi menundukkan kepala dengan tangan terikat borgol. Dua anggota polisi dengan menenteng senjata laras panjang mendampingi Erick yang digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Erick merupakan salah satu dari tujuh orang debt collector yang terseret kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Dia ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu dini hari, 1 Maret 2023.

Rombongan kepolisian yang membawa Erick tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.30 WIB, Kamis (2/3/2023).

Sosok Erick terekam kamera sedang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi ketegangan antara Clara Shinta dengan debt collector.

Kegarangan Erick Johnson Saputra Simangunsong sirna begitu ditangkap kepolisian. Kini, ia hanya diam seribu bahasa, kepala pun ditutupi kupluk.

Erick saat itu memang mengenakan kaos biru dongker dilapisi sweater hitam yang dipadu celana jeans pendek berkelir hitam.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, Erick Johnson Saputra Simangunsong berhasil ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

"Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

Hengki menerangkan, penangkapan ini hasil kerja sama antar polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. Tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Hengki menerangkan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengejar para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP. "Dan meresahkan masyarakat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.