Sukses

Survei LSI: Publik Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Richard Eliezer 5 Tahun Penjara

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai penegakan hukum di Indonesia, salah satunya kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, hingga Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai penegakan hukum di Indonesia, salah satunya kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, hingga Putri Candrawathi.

Survei ini diambil sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

"Hampir semua masyarakat (84,5 persen responden) itu mengikuti kasus ini tahu (kasus Sambo). Di antara yang tahu itu, bukan hanya tahu tentang kasusnya, tetapi secara intensif mengikuti persidangannya," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

"Ada 57 persen masyarakat yang tahu tentang kasus Ferdy Sambo ini mengikuti persidangan. Jadi, ini memang kasus yang menarik perhatian masyarakat," sambungnya.

Dalam hasil survei ini, sebanyak 50,9 persen responden setuju Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati. Sementara itu, 27,4 persen responden menilai hukuman penjara seumur hidup yang tepat untuk Ferdy Sambo.

Djayadi mengatakan sikap majelis hakim sejalan dengan keinginan masyarakat yang ingin Ferdy Sambo dihukum mati. Pasalnya, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Kalau kita bandingkan dengan keputusan hakim tampaknya sikap hakim itu cenderung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat. Karena mayoritas masyarakat menyatakan hukuman yang tepat adalah hukuman mati dan hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," jelasnya.

Selanjutnya, 26,9 persen responden menjawab bahwa Richard Eliezer sebagai orang yang menembak Brigadir J dan justice collaborator dalam kasus ini, lebih pantas dikuhum lima tahun penjara. Disisi lain, sebanyak 14,5 persen responden setuju Richard Eliezer dihukum 10 tahun penjara.

"Agak berbeda dengan sikap masyarakat terhadap hukuman untuk Richard Eliezer paling banyak masyarakat itu hukuman yang paling tepat adalah 5 tahun atau 10 tahun," ujar Djayadi.

Hanya 4,6 persen responden yang menjawab Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara. Majelis hakim sendiri akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Elizier.

Djayadi menuturkan bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam masyarakat terkait hukuman untuk Richard Eliezer. Kelompok pertama ingin Richard dihukum berat, sedangkan kelompok kedua berpendapat hukuman ringan.

"Masyarakat agak terbelah soal hukuman terhadap Richard Eliezer. Kalau kita kelompokkan ini sebagian menyatakan di hukum berat, tapi sebagian lain menyatakan hukuman yang lebih ringan," tuturnya.

Sedangkan, sebanyak 27,1 persen responden meyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pantas divonis penjara seumur hidup. Sebanyak 22 persen responden setuju Putri Chandrawathi dihukum 20 tahun penjara, sesuai vonis majelis hakim.

"Jadi ini memang tempatnya memang putusan hakim itu mungkin memperhatikan bagaimana penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," ucap Djayadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Survei LSI Terbaru

Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada 10 sampai 17 Februari 2023. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1228 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.