Sukses

Diperiksa 4 Jam Terkait Penganiayaan David, AG Kekasih Mario Dandy Masih Berstatus Saksi

Penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah memeriksa kekasih Mario Dandy, AG terkait kasus penganiayaan terhadap David. AG diperiksa selama 4 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah selesai memeriksa kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kuasa Hukum AG, Mangatta Tobing Allo mengatakan, kliennya diperiksa selama sekitar empat jam terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

"Jam 10 tadi sebenarnya selesainya. Empat jam (pemeriksaan)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) malam.

Selama empat jam diperiksa penyidik, Mangatta menyatakan bahwa kliennya tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini.

"(Status AG) masih saksi," katanya singkat.

Lapor KPAI

Sebelumnya, tim penasihat hukum AG telah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya. Hingga kini, AG masih berstatus saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," kata Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, AG tidak memiliki niatan terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap putra pengurus GP Ansor tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan temannya bernama Shane.

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantah Selfie dengan Tubuh Korban

Selain itu, AG melalui kuasa hukumnya juga membantah telah melakukan pose foto selfie dengan tubuh David yang tak berdaya usai dianiaya Mario Dandy.

"Karena ini adalah temannya dia dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar. Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin, karena dia masih dibawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," tegasnya.

"Saksi APA juga sudah mengakui barusan dan seperti yang diterangkan Pak Kapolres, Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi APA ini bahwa klien kami ini AG tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan seperti yang dituduhkan di medsos," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.