Sukses

DMI Keluarkan SE ke DKM Jelang Ramadhan, Jauhkan Masjid dari Kepentingan Politik

Imbauan DMI lainnya agar para DKM dan takmir masjid membersihkan masjid bersama para jamaah serta mengondisikan suasana datangnya bulan Ramadan dengan khidmat

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia Jelang Ramadan 1444 H/2023 M di tahun politik. Dalam surat edaran tersebut, DMI memberikan beberapa imbauan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh Indonesia.

Salah satu imbauannya yakni agar menjauhkan masjid dari kepentingan politik.

"Karena pada Ramadan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024, maka agar gema Ramadan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, musalla, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa," ujar Ketua DMI Jusuf Kalla dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Surat edaran nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 atau 14 Rajab 1444 H, ini ditandatangani Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni.

Imbauan lainnya yakni agar para DKM dan takmir masjid membersihkan masjid bersama para jamaah serta mengondisikan suasana datangnya bulan Ramadan dengan khidmat, semaraknya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insyaniyah basyaniah

Selain itu, Jusuf Kalla juga mengimbau agar masjid, musala, langgar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.

Agar penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya. Yaitu lima menit sebelum azan zuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan shubuh. Sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disepakati MUI

Menurut Jusuf Kalla, hal itu sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Hal ini karena mengingat intensitas suara loud speaker masjid, musala, langar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya, sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup," kata dia.

"Terakhir, agar DKM atau takmir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memerhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan musala," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.