Sukses

Ingat, Hubungi Nomor Polisi Ini Saat Alami Premanisme di Jakarta

Layanan gratis ini sebaiknya bisa dimanfaatkan masyarakat. Petugas akan merespons aduan terkait premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta Video viral kejadian kawanan debt colletor yang hendak mengambil mobil seorang wanita, nyatanya membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran geram. Lantaran, aksi para debt collector yang terkesan menampilkan sikap premanisme dengan membentak anggota yang tengah melerai.

Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat bila mengalami tindakan premanisme agar segera menghubungi layanan call center 101 yang disediakan pihak kepolisian

"Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapati hal-hal yang bersifat kekerasan, pengancaman, perampasan, dan lainnya yang merupakan perbuatan melawan hukum, silahkan gunakan teknologi 110," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (22/2).

Karena layanan yang telah disiapkan secara gratis, sebaiknya bisa dimanfaatkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan respons cepat petugas, apabila dihadapkan situasi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Teknologi ini, teknologi yang disediakan untuk sebagai sarana penyampaian masyarakat secara gratis yang bisa dimanfaatkan untuk melapor. Sehingga kita bisa merespons lebih cepat lagi," jelasnya.

Adapun kejadian viral di media sosial yang dialami Tiktokers Clara Shinta atas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector. Kini, telah ditangani Polda Metro Jaya untuk diusut akibat tindakan premanisme mereka.

"Proses itu kan sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik masih bekerja, tentunya kita masih menunggu rilis dari tim penyidik," tuturnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penarikan suatu barang selayaknya aktivitas debt collector seyogyanya telah diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

"Eksekutorial itu diatur dalam UU tersebut namun tidak disertai dengan tindakan tindakan kekerasan, pengancaman. Bahkan disitu terlihat adanya perbuatan- perbuatan ada petugas dari kepolisian yang tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas," tuturnya.

"Yang tugasnya buat suatu cooling system, buat suatu penyelesaian persoalan di warga ini juga dilakukan tindakan-tindakan yang tidak seharusnya pada petugas," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Darah Kapolda Mendidih

Sebelumnya, kejadian aksi debt collector tersebut ramai disorot banyak pihak tak terkecuali Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil geram karena tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector kepada anggotanya.

Melalui unggahan di akun Instagram @kapoldametrojaya, Fadil mengungkapkan kekesalannya dan dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil Imran.

Lebih lanjut Fadil menginstruksikan anggotanya yang lain untuk menindak segala jenis premanisme termasuk debt collector.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu bolak-balik yang debt collector macam itu jangan biarkan dia itu lawan, tangkap jangan pakai lama," tambahnya.

Secara tegas, dirinya juga menginstruksikan kepada Kasat Serse untuk bertindak cepat menangkap preman seperti itu. Bahkan dia juga tak segan menindak perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.

"Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan menteror orang , enggak boleh lagi saya perintahkan kamu itu," pungkasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini